- Kejati Sulsel menghentikan penuntutan kasus penganiayaan oleh tersangka J terhadap korban R di Pulau Lumu-Lumu pada Selasa (5/8/2026).
- Penghentian kasus menggunakan mekanisme keadilan restoratif dikabulkan karena tersangka dan korban telah sepakat berdamai pada 23 Juli 2026.
- Pertimbangan penghentian penuntutan didasarkan pada terpenuhinya syarat hukum serta status tersangka sebagai ibu rumah tangga dengan tujuh anak.
SuaraSulsel.id - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menghentikan penuntutan kasus dugaan penganiayaan terhadap korban R (29) dilakukan perempuan inisial J yang merupakan istri nelayan dengan tujuh anak saat ekspos kasus secara virtual di Kantor Kejati.
"Setelah mendengarkan paparan disampaikan dan kelengkapan administrasi yang dikirimkan, maka kami mempertimbangkan bahwa permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan," ujar Kajati Sulsel Sila H Pulungan, Selasa (5/8).
Penghentian penyelidikan tersebut diajukan Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pelabuhan Makassar atas perkara dugaan penganiayaan tersangka J (49) dan disangkakan pasal 466 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP.
Kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 18 April 2026, di Pulau Lumu-Lumu, Kelurahan Barrang Caddi, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar. Korban R bekerja sebagai kurir diduga dianiaya tersangka saat berkeliling mengantarkan paket.
Baca Juga:Bukan Lewat Kantor Pos atau Bank, Ini Cara Baru Pemerintah Salurkan Bansos dan Subsidi
Saat itu tersangka melihat korban dan menghampirinya untuk mempertanyakan maksud perkataan korban yang menyebut pelaku sebagai janda sengketa hingga menjadi perbincangan warga.
Adu mulut pun tak terhindarkan, tersangka langsung menarik leher baju korban, meremas mulut, serta mencakar pipi kanan, dahi, dan pipi kiri korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban melakukan visum dan dari hasil Visum et Repertum dari rumah sakit korban mengalami bengkak dan memar pada dahi, kedua pipi, serta leher bagian belakang dan membuatnya sempat demam dan tidak bisa melaksanakan pekerjaannya.
Tersangka sempat menjalani pemeriksaan dan ditahan. Namun dalam perjalanannya, tersangka dan korban sepakat berdamai dengan menempuh jalur Restoratif Justice (RJ) dan telah memenuhi syarat-syarat subjektif dan objektif mekanisme RJ sesuai pasal 80 KUHAP 2025.
Disebutkan, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis berdasarkan penelusuran SIPP PN Makassar, Maros, dan Sungguminasa.
Tindak pidana disangkakan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Baca Juga:IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka pada Kamis, 23 Juli 2026. Luka yang dialami korban telah sembuh dan kondisinya pulih kembali.
Tersangka dan korban juga masih memiliki hubungan kekeluargaan.
Selain itu, tersangka merupakan seorang ibu rumah tangga memiliki tujuh orang anak dan sehari-hari membantu suaminya mencari nafkah sebagai nelayan, sehingga penjatuhan pidana dikhawatirkan akan memberi dampak buruk bagi kelangsungan hidup dan kasih sayang anak-anaknya.
"Perkara ini memenuhi persyaratan yaitu adanya perdamaian, dikembalikannya kerugian diharapkan dapat memulihkan keadaan seperti semula. Dan jika tersangka ditahan segera dikeluarkan dari tahanan setelah mendapatkan persetujuan tersebut," paparnya menegaskan.
Ia mengingatkan, untuk menjadi perhatian bagi para jaksa bahwa dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara, jika terjadi maka pimpinan akan ditindak.