SuaraSulsel.id - Sebuah video penangkapan pengunjuk rasa yang hendak melakukan aksi Kamisan Santuy di depan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Kota Makassar, viral di sosial media.
Sebab, para pengunjuk rasa yang ingin menyampaikan aspirasi ditangkap oleh anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dalam video yang diunggah oleh akun twitter @AnugrahBadai terlihat dengan jelas ada dua orang peserta aksi ditangkap oleh sekelompok orang di pinggir jalan.
Setelah tertangkap, kedua peserta aksi tersebut kemudian dibawa pergi menggunakan sepeda motor.
Baca Juga:Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
"Polisi, naik mako. Awas-awas, jangan ada yang dipukul," kata salah seorang yang berada di dalam video saat kedua peserta aksi akan dibawa pergi.
Sementara, pemilik akun @AnugrahBadai yang mengunggah video tersebut mengatakan kejadian itu terjadi saat peserta aksi dari Aliansi Pro Demokrasi yang tergabung dari gabungan mahasiswa Makassar berencana melakukan aksi Kamisan Santuy di depan UMI Makassar. Mengangkat isu HAM dan Demokrasi Direpresi dan Cabut Omnibus Law.
Namun sebelum menyampaikan aspirasi, kedua rekannya tersebut ditangkap dan diculik oleh anggota ormas yang diduga berasal dari Brigade Muslim Indonesia (BMI).
"Alerta. Dua kawan kami diculik Ormas. Sebelum aksi kamisan depan kampus UMI, massa aksi dibubarkan Ormas. Mari bersolidaritas," kata pemilik akun dalam caption video yang diunggahnya tersebut.
Ketua BMI Sulawesi Selatan Muh. Zulkifli yang dikonfirmasi terpisah, tidak membantah kabar keterlibatan Anggota BMI dalam peristiwa penangkapan dua peserta aksi kamisan depan Kampus UMI. Ia mengatakan kejadian itu terjadi pada Kamis (15/10/2020).
Baca Juga:Blokir Jalan Tengah Kota, Demo Tolak Omnibus Law di Jombang Rusuh
"Dua orang yang diamankan. Kami cuma bantu kasih naik di motor. Tetapi yang amankan ke kantor polisi, ya Polrestabes Makassar. Karena yang di motor tadi polisi, bukan kami," kata Zulkifli kepada SuaraSulsel.id.
Alasan BMI Sulsel melakukan penangkapan, kata Zulkifli, karena ingin membantu aparat kepolisian dalam menyelidiki kasus pembakaran videotron di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Kamis 8 Oktober 2020.
"Dia hanya mau dimintai keterangan terkait insiden pembakaran videotron," jelas Zulkifli.
Zulkifli mengemukakan, peristiwa itu terjadi saat puluhan peserta aksi sudah berada di depan UMI Makassar untuk melakukan demonstrasi.
Melihat hal itu, Zulkifli bersama rekan-rekannya yang berada di sekitar lokasi langsung mendatangi para peserta aksi.
Tujuannya, adalah untuk memastikan aksi yang akan dilakukan oleh puluhan demonstran tersebut menyangkut soal isu apa saja.
"Kami datang tanya, ini mau aksi apa? Kalau kalian mau tolak Omnibus Law kami kawal. Tapi kalau aksi Papua Merdeka jangan. Saya tanya, kalian ini aksi otsus dan Papua Merdeka ya? Mereka jawab ya, bahkan tadi ada anak SMA yang diajak aksi," jelas Zulkifli.
Mendengar pengakuan tersebut, Zulkifli bersama rekan-rekannya meminta massa aksi untuk membubarkan diri dan kembali ke rumah masing-masing.
Hanya saja, tiba-tiba salah satu peserta aksi yang berada di lokasi dicurigai sebagai pelaku pembakaran videotron di gedung Gubernur Sulsel.
"Pada saat itu datang teman yang kebetulan luka pada saat tanggal 8 Oktober 2020 malam itu. Nama Muhammad Iyan. Dia datang ke situ, ternyata ini pemimpin aksinya kaget liat teman. Mau lari dia, karena dia ada pada saat kejadian videotron itu," kata dia.
"Saya juga kalau begitu modelnya, kita serahkan saja di kepolisian untuk klarifikasi toh. Apakah dia betul terlibat atau tidak," kata Zulkifli.
Dari situ, polisi pun tiba di lokasi. Kedua peserta aksi yang sudah ditangkap Ormas tersebut langsung diangkut ke Polrestabes Makassar dengan menggunakan sepeda motor.
"Dari pada ada apa-apa, kita angkut aja. Kasih naik di motor baru pergi. Di Polrestabes Makassar diamankan," terang Zulkifli.
Menurut Zulkifli, puluhan peserta aksi yang melakukan unjuk rasa tersebut merupakan kelompok-kelompok yang kerap menunggangi aksi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Makassar.
Dimana, untuk aksi Omnibus Law tanggal 7 Oktober 2020, kelompok tersebut diduga bersama kelompok yang dikenal dengan sebutan Anarko.
Mereka menunggangi aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dengan cara vandalisme. Seperti menulis kalimat 'Papua Merdeka'.
Sedangkan, pada aksi Omnibus Law 8 Oktober 2020, kelompok tersebut kembali menunggangi dengan melakukan aksi di depan UMI Makassar terkait Otsus dan penentuan nasib sendiri untuk mendukung gerakan Organisasi Papua Merdeka (OPM).
"Mereka ini kan kelompok-kelompok yang selalu menyuarakan aksi mendukung Papua Merdeka. Jadi dalam aksi Omnibus Law berapa hari ini. Nah, tadi ini mereka melakukan lagi, jadi mereka sudah tiga kali menunggangi," kata Zulkifli.
Kontributor : Muhammad Aidil