Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan

Polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:39 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Sari Wahyuni Labuna hingga kini masih ditahan polisi. Bersama lima orang mahasiswa lain. Meski sudah ada permohonan penangguhan dari sejumlah lembaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, untuk kasus penyerangan di Polsek Rappocini, enam tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka diproses pidana.

Sebab itu, Agus menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Sari Wahyuni dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.

Baca Juga:Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor

Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

Sebelum ditangkap, Wahyuni ikut melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Wahyuni disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR

Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.

Baca Juga:Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman

"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini