Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan

Polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:39 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani / Foto : Istimewa

SuaraSulsel.id - Mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar, Sari Wahyuni Labuna hingga kini masih ditahan polisi. Bersama lima orang mahasiswa lain. Meski sudah ada permohonan penangguhan dari sejumlah lembaga.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, untuk kasus penyerangan di Polsek Rappocini, enam tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka diproses pidana.

Sebab itu, Agus menegaskan tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Mereka adalah Sari Wahyuni dari STIKES Amanah Makassar, Kambrin, Ince, dan Desta dari Universitas Sawerigading, Fahrul dari Unismuh Makassar, dan Nur Hidayat dari UIN Alauddin.

Baca Juga:Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor

Enam orang mahasiswa tersebut dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kasus penyerangan Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

"Sudah diproses pidana. Tidak ada penangguhan," kata Agus kepada SuaraSulsel.id melalui pesan WhatsApp, Kamis (15/10/2020).

Sebelum ditangkap, Wahyuni ikut melakukan unjuk rasa bersama rekan-rekannya menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Wahyuni disebut ikut mengarak kearanda mayat yang ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebagai bentuk protes terhadap pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR

Agus menjelaskan, Wahyuni dikenakan Pasal 214 KUHP dan Pasal 160 KUHP karena dianggap melakukan provokasi saat menyampaikan orasi di depan rekan-rekannya. Sehingga, terjadi penyerangan di Kantor Polsek Rappocini.

Baca Juga:Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman

"Pasal 214 KUHP dan pasal 160 KUHP," jelas Agus.

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.

Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.

"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.

Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.

Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Iya, (sementara surat penangguhan). Di luar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.

"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.

Permohonan Penangguhan dari Masyarakat Banggai Kepulauan

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengirim surat terbuka kepada Kapolrestabes Kota Makassar.

Fahmi Hambali mengaku mewakili masyarakat Banggai, meminta Wahyuni diberi penangguhan penahanan.

Penahanan Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar mendapat banyak respons dari masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

"Besar harapan kami agar adinda Sari Wahyuni Labuna dapat dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan," kata Fahmi, Senin (12/10/2020).

Sebagai bahan pertimbangan, Fahmi Hambali menjamin dirinya secara pribadi dan secara kelembagaan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banggai Kepulauan dan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banggai Kepulauan. Untuk proses penangguhan penahanan atau pembebasan Wahyuni.

"Demikian surat terbuka kami sampaikan. Surat formal akan menyusul bersama seribu tanda tangan penjamin. Tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih," ungkap Fahmi.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini