Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan

Polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:39 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani / Foto : Istimewa

Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Makassar, Nur Akifah yang dikonfirmasi terpisah mengungkapkan, Wahyuni telah dipindahkan ke Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.

"Pagi tadi, Sari dipindahkan ke Polda. Besok kami mau ke sana," ungkap Akifah selaku kuasa hukum Sari Wahyuni.

Akifah menerangkan, untuk kasus Wahyuni, pihaknya akan mengajukan surat penangguhan penahanan kepada kepolisian.

Alasannya, karena Wahyuni saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa dan aktif dalam perkuliahan.

Baca Juga:Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor

"Dia (Sari Wahyuni) sekarang ini sementara proses penyelesaian kuliahnya. Sudah mau ujian seminar," terang Akifah.

Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.

Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Iya, (sementara surat penangguhan). Di luar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.

Baca Juga:Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman

"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini