Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan

Polisi tidak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap enam orang mahasiswa yang telah ditetapkan menjadi tersangka

Muhammad Yunus
Kamis, 15 Oktober 2020 | 19:39 WIB
Polisi Tolak Penangguhan Mahasiswi Pembawa Keranda Mayat Gambar Puan
Pengunjuk rasa berjalan kaki sambil membawa keranda mayar berwarna putih. Keranda ditempeli foto Ketua DPR RI Puan Maharani / Foto : Istimewa

Selain itu, alasan lain juga karena yang bresangkutan tidak ada alasan untuk mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti.

"Akan kooperatif dalam pemeriksaan. Kami mengajukan surat penangguhan," kata dia.

Menurut Akifah, saat ini langkah yang paling efektif untuk ditempuh LBH Apik sebagai pendamping hukum Wahyuni adalah pengajuan surat penangguhan penahanan.

"Iya, (sementara surat penangguhan). Di luar dari pada itu memang sudah tidak ada jalan lain, selain mengikuti proses hukum yang berjalan," kata dia.

Baca Juga:Terobos Kawat Berduri, Mahasiswa Dihadang Polri-TNI Dekat Istana Bogor

"Cuma itu juga kenapa susah untuk penangguhan. Karena dia dikenakan pasal berlapis. Beberapa pasal ada yang pemidanaannya di atas 5 tahun. Nanti pendampingan di persidangan," katanya.

Permohonan Penangguhan dari Masyarakat Banggai Kepulauan

Sebelumnya, tokoh masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan juga mengirim surat terbuka kepada Kapolrestabes Kota Makassar.

Fahmi Hambali mengaku mewakili masyarakat Banggai, meminta Wahyuni diberi penangguhan penahanan.

Penahanan Sari Wahyuni Labuna (21 tahun), mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Amanah Makassar mendapat banyak respons dari masyarakat di Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.

Baca Juga:Tolak Pelajar Bermasalah Dikeluarkan dari Sekolah, Anies: Sudah Gak Zaman

"Besar harapan kami agar adinda Sari Wahyuni Labuna dapat dibebaskan atau diberi penangguhan penahanan," kata Fahmi, Senin (12/10/2020).

Sebagai bahan pertimbangan, Fahmi Hambali menjamin dirinya secara pribadi dan secara kelembagaan sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Banggai Kepulauan dan Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Banggai Kepulauan. Untuk proses penangguhan penahanan atau pembebasan Wahyuni.

"Demikian surat terbuka kami sampaikan. Surat formal akan menyusul bersama seribu tanda tangan penjamin. Tokoh-tokoh masyarakat Banggai Kepulauan. Atas bantuannya kami haturkan terima kasih," ungkap Fahmi.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini