Negatif Corona, 30 Peserta Aksi Omnibus Law di Makassar Dipulangkan

Setelah hasil pemeriksaan swab mereka dinyatakan negatif corona

Muhammad Yunus
Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:09 WIB
Negatif Corona, 30 Peserta Aksi Omnibus Law di Makassar Dipulangkan
Orang tua dan keluarga ingin menjemput peserta aksi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, Selasa 13 Oktober 2020 / Foto SuaraSulsel.id : Muhammad Aidil

SuaraSulsel.id - Setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Jalan Andi Mappaodang, Kota Makassar, 30 orang peserta aksi yang sebelumnya dinyatakan reaktif Covid-19 akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan 30 orang peserta aksi tersebut diperbolehkan pulang. Setelah hasil pemeriksaan swab mereka dinyatakan negatif corona.

Sebelumnya, mereka diisolasi selama empat hari di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar.

Selama di rumah sakit, 30 orang tersebut diperiksa kesehatannya termasuk dengan menjalani pemeriksaan swab.

Baca Juga:Doni Monardo: Nyaris Tak Ada Lagi Tempat Aman dari Ancaman Covid-19

Tujuannya, adalah untuk memastikan bahwa puluhan peserta aksi itu benar-benar tidak terjangkit virus corona.

"Hasilnya setelah negatif, orang tuanya dipanggil kembali. Kemudian kita serahkan kepada orang tuanya masing-masing," kata Agus di Rumah Sakit Bhayangkara, Selasa (13/10/2020).

Selain negatif corona, Agus menjelaskan, alasan polisi untuk memulangkan puluhan peserta aksi itu, karena hasil dari pemeriksaan mereka terbukti tidak terlibat dalam melakukan tindak pidana.

Baik melakukan pengrusakan fasilitas di Kantor Gubernur Sulsel, Pos Polisi, Jalan Urip Sumoharjo hingga penyerangan di Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin, Makassar.

Sebab itu, 30 orang peserta aksi yang diketahui masih berstatus sebagai pelajar, mahasiswa dan masyarakat sipil tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing.

Baca Juga:Pemkab Penajam Paser Utara Perpanjang Masa Belajar SIswa di Rumah

"Semua sudah diperiksa, setelah diperiksa tidak ada keterlibatan di sana. Apakah itu merusak dan sebagainya. Tetapi mungkin pada saat kejadian mereka ada di sekitar TKP, sehingga diamankan oleh teman-teman yang ada di lapangan," kata dia.

"Iya, setelah ini mereka bisa pulang. Dijemput sama orang tua atau keluarganya masing-masing," tambah Agus.

Agus menerangkan saat terjadi bentrokan antara aparat polisi dan peserta aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law pada Kamis (8/10/2020), ada 250 orang yang ditangkap polisi.

Dari 250 orang yang ditangkap itu, enam orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Antara lain Sari Wahyuni dari Stikes Amanah, Kambrin, Ince, Desta dari Sawerigading, Fahrul dari Unismuh dan satu orang lagi Nur Hidayat dari UIN.

"Ada enam orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Yang kejadian pada hari itu juga terkait dengan penyerangan Polsek Rappocini. Sekarang kita sudah proses kemudian kita lakukan penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.

Untuk kasus pengrusakan di Kantor Gubernur Sulsel dan Pos Lantas Polisi, hingga kini masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test di Mapolrestabes Makassar, 30 orang peserta aksi yang ditangkap tersebut dinyatakan reaktif Covid-19.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini