Tersangka Pembunuhan Rendy Secada di Jeneponto Bertambah

Tersangka menyerempet kendaraan korban sehingga terjatuh. Setelah itu, pelaku utama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Muhammad Yunus
Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:44 WIB
Tersangka Pembunuhan Rendy Secada di Jeneponto Bertambah
Ilustrasi pembunuhan menggunakan celurit atau carok. [shutterstock]

SuaraSulsel.id - Polres Jeneponto terus melakukan pengembangan kasus pembunuhan Rendy Secada (21 tahun) warga Kabupaten Bantaeng di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Dari hasil penyelidikan, Polres Jeneponto kembali menetapkan AT (23 tahun) sebagai tersangka. Sehingga terduga pelaku pembunuhan terhadap Rendy Secada menjadi 2 orang.

Dilansir terkini.id -- jaringan suara.com, Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul, dalam konferensi pers di Cafe dan Resto yang terletak di jalan Ishak Iskandar, Kelurahan Empoang, Kecamatana Binamu, Jeneponto, Selasa, 6 Oktober 2020.

“Tersangka kasus pembunuhan di Desa Rumbia Kecamatan Rumbia Jeneponto yang menewaskan RD bertambah satu orang, dimana sebelumnya telah diamankan terduga pelaku utama,” kata Syahrul.

Baca Juga:Sakit Hati Tak Diberi Proyek, Pria di Pontianak Habisi Nyawa Rekannya

Tersangka kedua kasus pembunuhan di Kecamatan Rumbia dengan inisial A, kata Syahrul, telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jeneponto di Mapolres Jeneponto.

“Terduga pelaku AT ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Jeneponto melakukan pengembangan dengan mengambil keterangan beberapa saksi,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKP Syahrul mengatakan bahwa terduga pelaku AT merupakan warga Dusun Bonto Panno, Desa Rumbia.

“AT ditetapkan tersangka karena diduga ikut serta melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menyerempet kendaraan korban sehingga terjatuh dan saat itu juga pelaku utama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Syahrul.

Terduga pelaku pembunuhan terhadap Randy Secada terancam dijerat 3 pasal KUHP.

Baca Juga:Meninggal Tak Wajar, Polisi Bongkar Makam Pegawai Kejari Labuhan Batu

“Terduga terancam pasal 340, 338 kemudian pasal 55, adapun pasal yang ditambahkan pasal 177, kekerasan dilakukan secara bersama-sama,” tutup Syahrul.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini