Untuk mengelabui korban, pelaku memakai modus membeli handphone korban secara Cast on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Hanya saja, uang yang diserahkan pelaku kepada korban adalah uang palsu.
COD Pada Malam Hari
Waktu yang dipilih untuk melakukan transaksi pun selalu malam hari.
Dari dua kasus yang dilaporkan, pelaku selalu melakukan pembayaran di atas pukul 20.00.
Baca Juga:Buat Uang Palsu di Tempat Kerja, Pria Asal Bantul Diringkus Polisi
"Modusnya dia (pelaku) beli barang melalui COD. Tapi pakai uang palsu," kata Nurtjahyana kepada SuaraSulsel.id.
Polisi yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, Ahmad pun ditangkap di Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar, Jumat (2/10/2020) pukul 21.00 Wita.
Nurtjahyana menjelaskan, dari tangan Ahmad, polisi menyita barang bukti berupa dua buah handphone merek Oppo warna hitam dan ungu.
Satu unit sepeda motor Yamaha NMax putih dan beberapa lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 7,5 Juta.
"Dari tangannya jumlah uang palsu yang diamankan Rp 7,5 Juta," katanya.
Baca Juga:Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu