Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah

Balla Lompoa dikelola Pemerintah Kabupaten Gowa setelah Perda LAD diberlakukan

Muhammad Yunus
Senin, 03 Agustus 2026 | 12:54 WIB
Kenapa Putra Raja Gowa Tuntut Pencabutan Perda Lembaga Adat Daerah
Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam (kanan) mendengarkan janji setia disampaikan pimpinan pasukan kerajaan atau 'Tubarani' dengan cara adat 'Angngaru' yang diketahui merupakan tradisi leluhur diucapkan kepada raja, yang rencana melaksanakan aksi tuntutan pencabutan Perda LAD di DPRD Gowa pada 5-6 Agustus 2026, saat apel pasukan kerajaan di Pelataran Istana Balla Lompoa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (1/8/2026) [SuaraSulsel.id/ANTARA]
Baca 10 detik
  • Putra Mahkota Kerajaan Gowa menuntut pencabutan Perda LAD di Kantor DPRD Gowa pada Agustus 2026.
  • Keluarga kerajaan meminta pengembalian pengelolaan Istana Balla Lompoa kepada pihak keluarga kerajaan.
  • Tuntutan ini diajukan karena Perda tersebut telah menimbulkan polemik dan dualisme berkepanjangan selama sepuluh tahun.

SuaraSulsel.id - Putra Mahkota Kerajaan Gowa Andi Muhammad Imam menuntut pencabutan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) dengan menjadwalkan aksi besar pada 5-6 Agustus 2026 di Kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita menuntut untuk mencabut Perda LAD ini dan meminta pengembalian Istana Balla Lompoa (rumah besar) kepada pihak keluarga kerajaan, agar muruah kerajaan Gowa atau Kesultanan Gowa dapat kembali (dihormati)," paparnya kepada wartawan usai memimpin gelar pasukan kerajaan di Istana Balla Lompoa, Gowa, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurut dia, selama ini Balla Lompoa dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa setelah Perda LAD ini diberlakukan.

Faktanya, selama ini masih ada keluarga kerajaan maupun putra mahkota memiliki hak setelah Raja Gowa ke-38 Andi Kumala Idjo Daeng Sila, mangkat.

Baca Juga:Pengakuan Mengejutkan Suami Bupati Gowa: Istri Selingkuh dengan Konsultan Politik

"Masih pemerintah yang mengelola, padahal kami mempunyai bukti yang seharusnya pihak keluarga kerajaan yang tetap mengelola istana," tuturnya kepada wartawan.

Oleh karena itu, berdasarkan hasil rembuk bersama keluarga kerajaan dan pemangku adat maka diputuskan untuk mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk mencabut LAD tersebut dan melahirkan Perda baru yang sejalan dengan kultur adat istiadat Kerajaan Gowa.

Terkait mengapa baru sekarang dituntut, mengingat Perda ini sudah berjalan 10 tahun, kata Imam, sejak perda ini berlaku, polemik terus berlangsung bahkan menciptakan dualisme.

Selain itu, Bupati sebelumnya Adnan Purichta yang melahirkan perda ini masa jabatannya sudah selesai.

"Salah ketika kami harus menuntut pada saat beliau masih menjabat. Karena sudah selesai jabatannya, maka kami menuntut sekarang sebab tidak ada upaya penghalang-halangan," tuturnya.

Baca Juga:Berawal dari Desa Kanreapia Gowa, Jamaluddin Menginspirasi Indonesia

Sebelumnya, Imam dalam pidatonya saat apel gelar pasukan kerajaan di pelataran Istana Balla Lompoa menyampaikan, pihaknya menghormati Pemkab Gowa, maupun DPRD Gowa termasuk institusi negara, namun tidak menghilangkan hak masyarakat adat menyuarakan keadilan.

Selama bertahun-tahun, ungkap dia, keberadaan Perda LAD telah menimbulkan polemik, perpecahan, dan dualisme yang berkepanjangan di tengah masyarakat adat Gowa.

Perda tersebut dinilai telah menjauhkan hakikat adat dari akar sejarahnya. Adat yang seharusnya tumbuh dari masyarakat hukum adat, justru ditempatkan dalam konstruksi birokrasi yang menimbulkan konflik berkepanjangan.

Melalui amanah Keluarga Besar masyarakat adat Kesultanan Gowa, ia menyampaikan tuntutan dan sikap resmi.

Pertama, mendesak Pemerintah dan DPRD Gowa segera mencabut Perda LAD tersebut dan melahirkan Perda LAD yang baru sesuai peraturan Perundang-undangan yang sama kedudukannya dengan Kesultanan di Nusantara.

Kedua, meminta Pemkab Gowa mengakui kedaulatan pemimpin adat yaitu Sombayya ri Gowa (Raja Gowa), sebagai bentuk dukungan dan pengakuan Masyarakat Adat sebagaimana amanah Pedoman Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Permendagri nomor 52 tahun 2014 sejalan dengan pasal 18B ayat 2 Undang Undang Dasar 1945.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini