SuaraSulsel.id - Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini meringkus komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Kota Makassar.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Rappocini Iptu Nurtjahyana mengatakan, berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan di dua lokasi yang berbeda.
Ahmad (24 tahun) ditangkap polisi, diduga telah melakukan penipuan terhadap dua korban, yakni Abdul Khalil Ikhsan (40 tahun) dan Sumardiansyah (18 tahun). Menggunakan uang palsu.
Saat beraksi, Ahmad tidak seorang diri. Ia dibantu oleh rekannya berinisial SP.
Baca Juga:Nelayan Kodingareng: Kenapa Pak Gubernur Tidak Minta Persetujuan Nelayan?
Kasus penipuan yang dialami korban Abdul Khalil terjadi di Jalan Poros BTN Minasa Upa, Kelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Makassar pada Jumat (18/9/2020) pukul 20.30 Wita.
Sedangkan, korban Sumardiansyah ditipu di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Makassar, Selasa (22/9/2020) pukul 20.30 Wita.
Untuk mengelabui korban, pelaku memakai modus membeli handphone korban secara Cast on Delivery (COD) atau bayar di tempat. Hanya saja, uang yang diserahkan pelaku kepada korban adalah uang palsu.
Waktu yang dipilih untuk melakukan transaksi pun selalu malam hari.
Dari dua kasus yang dilaporkan, pelaku selalu melakukan pembayaran di atas pukul 20.00.
Baca Juga:Bingung Pakai untuk Apa, Rubinah Akui Khilaf Belanjakan Uang Palsu
"Modusnya dia (pelaku) beli barang melalui COD. Tapi pakai uang palsu," kata Nurtjahyana kepada SuaraSulsel.Id, Senin malam (5/10/2020).
- 1
- 2