SuaraSulsel.id - Status janda dan duda baru di Kabupaten Merauke bertambah di tengah pandemi corona. Jumlah kasus gugatan perceraian di Pengadilan Tinggi Agama Merauke meningkat.
Humas Pengadilan Tinggi Agama Merauke Muhammad Sobiron menuturkan. Sejak Januari hingga 15 September 2020, terdapat 289 kasus gugatan perceraian yang sedang disidangkan.
Kasus perceraian yang sudah diputus mencapai 247 kasus. Artinya dalam kasus ini sudah ada yang menyandang status janda dan duda baru.
"Sementara 42 kasus lainnya masih dalam tahap persidangan. Ini belum termasuk 8 kasus gugatan perceraian yang baru masuk,” ungkap Sobiron, Selasa (15/9/2020).
Baca Juga:Kesal Ibunya Dihina di Depan Umum, Remaja Bunuh Ayah Sendiri
Catatan Pengadilan Tinggi Agama, sepanjang 2019 hanya menangani 250 lebih kasus gugatan perceraian.
“Tahun ini jumlahnya memang meningkat dan ada kemungkinan ada kaitannya dengan virus corona,” ungkap Sobirin saat ditemui kabarpapua.co -- jaringan suara.com
Gugatan perceraian kebanyakan datang dari perempuan dan pemicunya adalah faktor ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dilihat dari tingkatan umur yang mengajukan cerai adalah perempuan yang masih berusia produktif antara umur 20 tahun – 35 tahun. Perempuan yang minta cerai rata-rata memiliki paling sedikit 1 orang anak,” ujarnya.
Dengan padatnya jadwal sidang ini, hakim di Pengadilan Tinggi Agama Merauke juga kewalahan.
“Dalam sehari, kami bisa melakukan sidang 9- 15 kasus perkara cerai,” ujarnya.
Baca Juga:MA Tolak Kasasi Dipo Latief, Nikita Mirzani: Giliran Saya Bertindak
Sobirin menambahkan faktor ekonomi di tengah pendemi corona menjadi salah satu pemicu permintaan gugatan perceraian di kalangan masyarakat, terutama masyarakat petani.