Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Lima Petahana di Sulsel

Para petahana ditegur karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU.

Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 16:28 WIB
Langgar Protokol Kesehatan, Kemendagri Tegur Lima Petahana di Sulsel
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa

SuaraSulsel.id - Lima Kepala Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, ditegur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Para petahana ditegur karena dinilai melanggar protokol kesehatan. Saat melakukan pendaftaran di Kantor KPU.

Lima petahana yang mendapat teguran dari Kemendagri adalah Wakil Bupati Luwu Utara Muh Thahar Rum, Bupati Luwu Timur Muh Thoriq Husler, dan Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.

Kemudian Wakil Bupati Maros Andi Harmil Mattotorang, dan Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto.

Baca Juga:5.600 Personel Polisi Dikerahkan Kawal Pilkada NTB

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan, hingga kini sudah ada 51 kepala daerah dan wakilnya yang mendapat teguran dari Kemendagri.

Dari 51 yang mendapat teguran tersebut, 5 diantaranya merupakan petahana di daerah Sulsel.

Bentuk pelanggaran yang dilakukan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia bermacam-macam. Mulai dari melanggar kode etik, sampai pelanggaran pembagian Bansos.

Selain itu, yang banyak terjadi pelanggaran, yaitu pelanggaran yang menimbulkan kerumunan massa. Tidak memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Saat melakukan deklarasi bakal pasangan calon kepala daerah, dan pelanggaran menimbulkan arak-arakan massa. Baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Baca Juga:Ini Jalan Tol Layang Pertama di Timur Indonesia, Jokowi Akan Resmikan

“Pada saat kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon," kata Benni melalui keterangan tertulisnya, Senin (7/9/2020).

Benni menyayangkan banyaknya kerumunan massa pada saat deklarasi dan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada serentak 2020.

Padahal, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian sudah mengingatkan dan menghimbau kepada bakal calon di 270 daerah. Tidak arak-arakan dan menciptakan kerumunan massa.

Ketentuan tersebut, kata dia, diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19.

Oleh sebab itu, lanjut Benni, pihaknya memohon bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sebagaimana telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Bertindak tegas dikarenakan aturannya sudah jelas.

KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan tata cara pendaftaran bakal pasangan calon. Dengan ketentuan hanya dihadiri Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain Partai Politik dan/atau gabungan Partai Politik pengusul dan bakal pasangan calon. Serta bakal pasangan calon perseorangan.

Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengaku belum mengetahui adanya teguran dari Kemendagri. Ia pun baru mengetahui kabar teguran tersebut dari media.

"Saya baru baca di media, dan baru mau cek. Sebenarnya, saya menghormati keputusan Kemendagri soal teguran itu," kata dia.

"Cuma tidak seimbang, karena petahana kepala daerah saja ditegur, sementara ada calon lain dari DPRD yang masuk unsur pemerintah tidak mendapat teguran," sambung Tomy.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Sebab, aturan yang berlaku terkait pelanggaran protokol kesehatan di wilayah Provinsi Sulsel masih aturan umum.

"Iya, belum ada aturannya. PKPU kan hanya mengatur ketika dia (paslon) sudah menjadi peserta pilkada, jadi masih aturan umum yang berlaku ini," kata Laode.

Laode menjelaskan aturan umum yang dimaksud tersebut adalah aturan yang diberlakukan pemerintah sejak Virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia beberapa bulan terakhir ini. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan handsanitizer.

Oleh karena itu, kata dia, apabila terdapat kerumunan massa dari paslon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengikuti pilkada 2020 nanti, maka yang harus bertindak adalah petugas Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Bekerjasama dengan penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP.

"Sama dengan orang kumpul di pasar, nonton bola. Itu yang harus menegakkan begitu," kata dia.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini