Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol

Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan

Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 14:48 WIB
Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol
Warga berkumpul mengantar pasangan bakal calon kepala daerah di Kabupaten Bulukumba / Foto: Istimewa

SuaraSulsel.id - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Laode Arumahi mengatakan, sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur sanksi diskualifikasi.

Bagi pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan. Seperti yang diusulkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Laode mengatakan, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi. Terhadap pasangan calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Sebab, aturan yang berlaku terkait dengan protokol kesehatan hingga kini masih aturan umum.

Baca Juga:Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya

"Iya, belum ada aturannya. PKPU kan hanya mengatur ketika dia (paslon) sudah menjadi peserta pilkada, jadi masih aturan umum yang berlaku ini," kata Laode saat dikonfirmasi SuaraSulsel.id, Senin (7/9/2020).

Laode menjelaskan aturan umum yang dimaksud adalah aturan yang diberlakukan pemerintah sejak Virus Corona atau Covid-19 mewabah di Indonesia. Seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan cairan antiseptik.

Apabila terdapat kerumunan massa dari paslon kepala daerah saat melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang harus bertindak adalah Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19. Bekerjasama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan Satpol PP.

"Sama dengan orang kumpul di pasar, nonton bola. Itu yang harus menegakkan begitu," kata dia.

"Iya termasuk itu (pendaftaran), dia (paslon) kan baru mau mendaftar, jadi dia belum peserta pilkada. Jadi subjek hukumnya itu masih bersifat umum, bukan subjek hukumnya sebagai peserta pilkada. Dia belum ditetapkan sebagai peserta pilkada, kemudian masyarakat yang hadir di situ juga aturan umum yang mengikat itu," Laode menambahkan.

Baca Juga:Polisi Belum Terima Permohonan Rehabilitasi dari Reza Artamevia

Laode juga menanggapi soal usulan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang meminta pihak penyelenggara pilkada mendiskualifikasi paslon yang tidak peduli dengan protokol kesehatan.

Dia mengatakan, Bawaslu di daerah tidak punya kewenangan untuk membuat aturan. Daerah hanya melaksanakan aturan.

“Aturan Pilkada tidak ada yang mengatur tentang itu," jelas Laode.

Senada dengan Laode, Ketua KPU Sulsel Faisal Amir menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum juga mendapat perintah untuk melakukan diskualifikasi terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Sampai saat ini belum ada (aturan). (Soal usulan Mendagri), itu bukan kewenangan KPU di daerah," kata Faisal.

Sementara, Calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto mengaku saat mendaftar di KPU Makassar bersama pasangannya, Fatmawati pada Jumat (4/9/2020) sudah menghimbau masyarakat untuk tidak ikut mengantarnya, agar protokol kesehatan tetap dijalankan.

"Permohonan maaf, di perjalanan begitu banyak orang yang mengantar kami. Meskipun kami sudah menghimbau untuk tidak usah mengantar. Tapi karena antusiasme mereka, sehingga mereka mengantar kami," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini