Ini Empat Pasang Bakal Calon yang Mendaftar di KPU Makassar

Proses pendaftaran bakal calon dimeriahkan penampilan live musik dan kudapan khas Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 07 September 2020 | 06:14 WIB
Ini Empat Pasang Bakal Calon yang Mendaftar di KPU Makassar
Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar foto bersama saat mengikuti sosialisasi pemeriksaan kesehatan di RSUP DR Wahidin Sudirohusodo Makassar, Minggu 6 September 2020 / Foto: Istimewa

Tiga bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota mendaftar ke KPU Makassar di hari pertama. Mereka adalah pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto- Fatmawati Rusdi, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun, dan Syamsu Rizal-Fadli Ananda.

Sekitar pukul 08.30 Wita, pasangan pertama yang tiba di KPU Makassar adalah Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi.

Setelah pembukaan kegiatan, Ketua Komisioner KPU Makassar M. Faridl Wajdi beserta anggota komisioner, M. Gunawan Mashar, Endang Sari, Romy Harminto, Abd. Rahman serta didampingi Sekretaris KPU Makassar Asrar Marlang melakukan pengecekan dan pemeriksaan dokumen pendaftaran.

Pada pukul 10.27 Wita pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun hadir di Kantor KPU Makassar. Sedangkan pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda melakukan pendaftaran pukul 14.20.

Baca Juga:Kuburan di Indonesia Ini Panjangnya 8 Meter, Begini Ceritanya

Selama proses pemeriksaan dokumen, berkas pencalonan ketiga bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

"Selanjutnya dokumen persyaratan calon akan diverifikasi dan penelitian. Setelah itu kita akan masuk penetapan pasangan calon pada tanggal 23 September 2020. Selanjutnya akan dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut bapaslon pada 24 September," ujar Ketua KPU Kota Makassar M. Faridl Wajdi.

Selama kegiatan, KPU Makassar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Bakal pasangan calon dan timnya yang diperkenankan masuk ke area kantor KPU Makassar maksimal 15 orang dan wajib memakai masker, kaos tangan dan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang pendaftaran.

Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah terbungkus plastik, disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dibawa masuk ke ruang pendaftaran.

Baca Juga:Pernah Kalah Lawan Kotak Kosong, Munafri Daftar Lagi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini