SuaraSulsel.id - Anggota KPU Kota Makasar Gunawan Mashar mengatakan, agar disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU Makassar membuat alur pendaftaran dan tata tertib bagi wartawan.
Rapat koordinasi KPU Kota Makassar telah menentukan jadwal pendaftaran bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Untuk menghindari kerumunan,” kata Gunawan, Jumat 4 September 2020.
Berikut tata tertib bagi wartawan saat meliput yang dibuat KPU Makassar :
Baca Juga:Tiga Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Mendaftar di Hari Pertama
1. Wartawan yang boleh masuk area halaman KPU Makassar, hanya yang memakai identitas khusus pendaftaran yang telah disiapkan KPU Makassar
2. Identitas khusus diambil di KPU Makassar paling lambat 1 hari sebelum hari pendaftaran pertama.
3. Wartawan yang masuk area halaman KPU Makassar wajib pakai masker dan diperiksa suhunya.
4. Wartawan sudah wajib masuk dalam area halaman KPU Makassar paling lambat 20 menit sebelum bakal calon tiba.
6. KPU Makassar menyediakan ruang media di Aula KPU Makassar.
Baca Juga:Tembak Warga di Makassar, 11 Polisi Ditahan Propam Polda Sulsel
7. Wartawan masuk ke ruang pendaftaran melalui pintu samping kanan KPU Makassar.
8. Sebelum masuk ke ruang pendaftaran, wajib memakai cairan antiseptik yang sudah disiapkan.
9. KPU Makassar menyiapkan titik pengambilan gambar dan foto di sudut kanan ruangan pendaftaran.
10. Dalam mengambil gambar dan foto, wartawan senantiasa menjaga jarak dan tidak berkerumun.
11. KPU Makassar menyedikan layar di dalam ruang media untuk reporter media online dan cetak yang tidak mengambil foto dan video.
12. KPU Makassar memberikan kesempatan 15 menit kepada calon untuk memberi keterangan pers usai pendaftaran. Keterangan pers dilakukan di panggung yang telah disiapkan di halaman KPU Makassar.
13. Saat konferensi pers, wartawan duduk di tempat yang telah disediakan, dengan rentang jarak yang sudah ditentukan.