SuaraSulsel.id - Rapat koordinasi KPU Kota Makassar sepakat menentukan jadwal kedatangan pendaftaran bakal pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
“Untuk menghindari kerumunan,” kata Anggota KPU Kota Makasar Gunawan Mashar, Jumat 4 September 2020.
Gunawan mengatakan, agar disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU Makassar membuat alur pendaftaran sebagai berikut :
1. Bakal pasangan calon datang bersama pimpinan (ketua dan sekretaris) partai politik pengusul ke lokasi pendaftaran di kantor KPU Makassar.
Baca Juga:Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie Positif Corona
2. Bakal pasangan calon hadir tepat waktu. Sesuai jadwal kedatangan yang sudah disepakati KPU Makassar.
3. Bakal pasangan calon dan tim yang diperkenankan masuk di area kantor KPU Makassar maksimal 15 orang, dan wajib memakai kartu pengenal yang sudah ditentukan.
4. Bakal pasangan calon dan tim wajib memakai masker dan kaos tangan sebelum masuk area kantor KPU Makassar.
5. Bakal pasangan calon dan tim diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruang pendaftaran.
6. Bakal pasangan calon dan tim mengisi daftar hadir di meja registrasi, dengan memakai alat tulis yang dibawa masing-masing.
Baca Juga:Tembak Warga di Makassar, 11 Polisi Ditahan Propam Polda Sulsel
7. Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat calon yang telah terbungkus plastic. Disemprot dengan cairan disinfektan sebelum dibawa masuk ke ruang pendaftaran.
- 1
- 2