SuaraSulsel.id - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah memberikan keringanan denda pajak kepada pemilik kendaraan. Dengan syarat kendaraan seperti mobil atau sepeda motor memiliki nilai jual dibawah Rp 150 juta.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk membantu masyarakat di Sulawesi Selatan yang terganggu perekonomiannya. Selama pandemi Covid-19.
Pemerintah Sulawesi Selatan juga menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning atau angkutan penumpang, angkutan barang plat kuning, dan plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.
Kebijakan ini akan ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel. Namun penerapannya dibatasi selama 29 hari. Insentif ini berlaku 1 - 29 September 2020.
Baca Juga:Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan September
"Pokoknya akan kita lihat kondisinya, yang pasti pemerintah hadir tentu akan mendukung masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat," kata Nurdin dalam rilis yang diterima SuaraSulsel.id, Rabu 2 September 2020.
Pembebasan wajib pajak dari kewajiban membayar denda pajak ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimaksud adalah :
1. Pembebasan denda PKB dan atau pembebasan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor yang akan melakukan Bea Balik Nama Penyerahan Kedua (BBNKB II) dan seterusnya.
2. Pembebasan denda PKB dan tarif PKB progresif terhadap kendaraan bermotor umum angkutan umum orang/penumpang.
Baca Juga:Di Kuartal Ketiga Sumsel Masih Deflasi, Ini Penyebabnya
3. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor terhadap kendaraan bermotor yang nilai jualnya Rp 150 juta ke bawah yang diatur berdasarkan Peraturan Gubernur yang berlaku.