- Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa untuk menggantikan metode pembuangan terbuka pada 1 Agustus 2026.
- Masyarakat dan pelaku usaha di Makassar diwajibkan memilah sampah organik serta anorganik dari sumbernya masing-masing mulai tanggal tersebut.
- Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pembentukan satgas penegakan perda dan siap membeli hasil olahan sampah untuk menciptakan ekonomi sirkular.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat. Mulai 1 Agustus 2026, pola lama membuang semua jenis sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, harus berakhir.
Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa secara bertahap tidak lagi beroperasi dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka).
Pemerintah mulai menerapkan controlled landfill, sehingga TPA hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari rumah, kantor, hotel, restoran, hingga tempat usaha untuk diolah atau didaur ulang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa 1 Agustus menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Makassar.
"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," kata Helmy, Selasa (21/7/2026).
Ia menegaskan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah dalam kondisi tercampur.
"Mulai 1 Agustus masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini menjadi penyebab pencemaran lingkungan.
Sampah Organik Tak Boleh Lagi Langsung Dibuang ke TPA
Baca Juga: 17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
Helmy menjelaskan, persoalan terbesar TPA Tamangapa selama ini berasal dari sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total timbunan sampah harian.
Jenis sampah tersebut cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan serta meningkatkan risiko kebakaran.
"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," tegasnya.
Dengan sistem baru, sampah organik wajib diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, kaleng, dan material lain yang masih bernilai ekonomi diarahkan masuk ke jaringan bank sampah.
Masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.
Sementara sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan ember tumpuk, mini komposter, ataupun metode Teba.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Waspada Cuaca Ekstrem dan Angin Kencang di Sulsel hingga 17 September
-
Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Pangan di Pasar Tradisional Makassar
-
Pekerja Telkom Akses Tewas Tertimpa Tembok Beton di Gowa
-
5 Mahasiswa Pelaku Aborsi Ditangkap di Kendari
-
Sampai Kapan Aturan Ganjil Genap Antre BBM di SPBU Sulawesi Selatan?