Muhammad Yunus
Rabu, 22 Juli 2026 | 12:01 WIB
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa di Kecamatan Manggala kini mulai berubah. Kawasan yang selama ini identik dengan gunungan sampah dan bau menyengat perlahan bertransformasi menjadi lokasi yang lebih tertata, bersih, dan ramah lingkungan [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa untuk menggantikan metode pembuangan terbuka pada 1 Agustus 2026.
  • Masyarakat dan pelaku usaha di Makassar diwajibkan memilah sampah organik serta anorganik dari sumbernya masing-masing mulai tanggal tersebut.
  • Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pembentukan satgas penegakan perda dan siap membeli hasil olahan sampah untuk menciptakan ekonomi sirkular.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh masyarakat. Mulai 1 Agustus 2026, pola lama membuang semua jenis sampah ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, harus berakhir.

Sejak tanggal tersebut, TPA Tamangapa secara bertahap tidak lagi beroperasi dengan sistem open dumping (pembuangan terbuka).

Pemerintah mulai menerapkan controlled landfill, sehingga TPA hanya menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari rumah, kantor, hotel, restoran, hingga tempat usaha untuk diolah atau didaur ulang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa 1 Agustus menjadi titik awal perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah di Makassar.

"Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap," kata Helmy, Selasa (21/7/2026).

Ia menegaskan, masyarakat tidak lagi diperbolehkan membuang sampah dalam kondisi tercampur.

"Mulai 1 Agustus masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha," ujarnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan sistem sanitary landfill sekaligus tindak lanjut kebijakan nasional untuk menghentikan praktik open dumping yang selama ini menjadi penyebab pencemaran lingkungan.

Sampah Organik Tak Boleh Lagi Langsung Dibuang ke TPA

Baca Juga: 17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?

Helmy menjelaskan, persoalan terbesar TPA Tamangapa selama ini berasal dari sampah organik yang mencapai sekitar 54 persen dari total timbunan sampah harian.

Jenis sampah tersebut cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan serta meningkatkan risiko kebakaran.

"Karena itu kita harus menghentikan sistem open dumping dan beralih ke sistem yang lebih aman," tegasnya.

Dengan sistem baru, sampah organik wajib diolah terlebih dahulu, sedangkan sampah anorganik seperti plastik, botol, kertas, kaleng, dan material lain yang masih bernilai ekonomi diarahkan masuk ke jaringan bank sampah.

Masyarakat dapat menyetorkan sampah anorganik ke Bank Sampah Pusat DLH maupun bank sampah yang telah tersedia di masing-masing kecamatan.

Sementara sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga maupun kawasan permukiman menggunakan ember tumpuk, mini komposter, ataupun metode Teba.

"Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi," jelas Helmy.

Kompos dan Maggot Dibeli Pemerintah

Helmy memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Menurutnya, Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.

"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima," ujarnya.

Begitu pula hasil budidaya maggot maupun residu pengolahannya yang akan dibeli pemerintah.

"Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.

Kebijakan tersebut juga mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming karena kompos dan pupuk organik hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian perkotaan.

"Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat," tambahnya.

Seluruh Kecamatan Bersiap Sambut 1 Agustus

Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar mulai memperkuat kesiapan pengelolaan sampah.

Pemerintah melakukan pendataan seluruh armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai, hingga menambah unit baru agar sistem pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.

Helmy menargetkan seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah sejak hari pertama kebijakan diberlakukan.

"Saat ini sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah," katanya.

Pemkot akan melakukan evaluasi setelah satu pekan pelaksanaan.

"Kami berharap kebijakan ini bisa diterapkan serentak. Setelah satu minggu pelaksanaan akan kami evaluasi efektivitasnya. Paling tidak masyarakat sudah mulai membiasakan memilah sampah," ujarnya.

DLH mengimbau masyarakat menyiapkan tiga wadah sampah terpisah, yakni untuk sampah organik, anorganik, dan residu.

Bagi warga yang belum memiliki fasilitas pengolahan, sampah yang telah dipilah dapat diserahkan kepada kelurahan atau kecamatan untuk diproses lebih lanjut.

Satgas Disiapkan, Pelanggar Akan Ditindak

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkot Makassar juga mempercepat penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Persampahan sebagai dasar hukum pelaks anaannya.

Setelah perda berlaku, pemerintah akan membentuk Satgas Penegakan Perda Persampahan yang melibatkan DLH, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satpol PP.

"Satgas ini akan bertugas mengawal pelaksanaan perda. Kami akan mengedepankan sosialisasi terlebih dahulu, melakukan evaluasi, kemudian jika diperlukan baru diterapkan punishment," jelas Helmy.

Pengawasan akan difokuskan pada kawasan yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar, seperti perumahan, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, dan kafe.

"Kami akan memberikan edukasi terlebih dahulu. Namun apabila setelah sosialisasi mereka tetap tidak menjalankan aturan, tentu akan ada tindakan sesuai regulasi yang berlaku," tegasnya.

Helmy menegaskan penghentian open dumping bukan sekadar program Pemkot Makassar, melainkan bagian dari reformasi pengelolaan sampah secara nasional.

Untuk memperkuat sistem tersebut, Pemkot juga tengah menyiapkan pembentukan UPTD Pengolahan Sampah Organik yang nantinya bertugas mengumpulkan sampah organik yang telah dipilah dari masyarakat berdasarkan wilayah, kemudian mengolahnya menjadi kompos maupun pakan ternak.

"Sampah organik akan dikumpulkan sesuai wilayah dan jenisnya. Setelah itu diolah menjadi kompos atau pakan ternak sehingga memiliki nilai ekonomi dan tidak lagi menjadi beban di lingkungan," tutup Helmy.

Load More