Muhammad Yunus
Senin, 14 September 2026 | 16:44 WIB
Barang bukti milik para tersangka yang berhasil diamankan Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara [SuaraSulsel.id/ANTARA/HO-Polresta Kendari]
Baca 10 detik
  • Polresta Kendari membekuk sembilan terduga pelaku aborsi yang terdiri dari mahasiswa, wiraswasta, dan warga.
  • Penggerebekan dilakukan di Kota Kendari pada Kamis, 11 September 2026, setelah polisi menerima laporan warga.
  • Petugas menyita sejumlah barang bukti obat dan mengamankan pelaku di Mapolresta Kendari untuk proses hukum.

SuaraSulsel.id - Tim Buser77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari membekuk sebanyak sembilan orang terduga pelaku tindak pidana aborsi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan, sembilan orang yang dibekuk tersebut terdiri atas lima mahasiswa, yakni AY (22), RI (22), AR (22), BI (28), dan IQ (20), serta tiga orang wiraswasta berinisial EK (53), SE (38), dan AY (24), dan seorang warga berinisial FI (21).

Dia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait dugaan praktik pengguguran kandungan di wilayah BTN Baito, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua.

"Setelah menerima informasi tersebut, piket Satreskrim bersama Tim Identifikasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat dilakukan pemeriksaan, rumah dalam keadaan kosong dan janin sudah tidak ada di lokasi," kata Welliwanto, Senin 14 September 2026.

Ia menjelaskan petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melacak keberadaan para pelaku.

Tim gabungan kemudian bergerak dan berhasil mengamankan para terduga pelaku di BTN Anugerah Regency III, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (11/9) sekitar pukul 09.30 WITA.

"Dari hasil pemeriksaan, janin yang digugurkan diperkirakan berusia empat bulan," ujarnya.

Welliwanto mengungkapkan dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP berupa obat lambung jenis Antalginpim, Lansoprazole, dan Sucralfate suspensi.

Selain itu, petugas menyita dua saset obat penggugur kandungan jenis Sopros dari tangan FI, serta empat butir obat keras jenis Protecid atau Misoprostol dari penguasaan SE.

Baca Juga: Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an

"Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Welliwanto.

Load More