Muhammad Yunus
Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB
Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah [SuaraSulsel.id/Istimewa]
Baca 10 detik
  • Ditjenpas memindahkan 79 narapidana risiko tinggi dari Lapas Kelas I Makassar ke Pulau Nusakambangan pada Juli 2026.
  • Pemindahan dilakukan secara senyap dengan pengawalan ketat gabungan petugas untuk menjamin keamanan selama proses perjalanan berlangsung.
  • Kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan sistem pembinaan dan memperketat pengamanan bagi narapidana berisiko tinggi di fasilitas supermaksimum.

SuaraSulsel.id - Sebanyak 79 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Operasi pemindahan dilakukan secara senyap dengan pengamanan berlapis.

Para narapidana diberangkatkan pada malam hari dalam kondisi tangan diborgol dan kepala ditutup demi alasan keamanan.

Pemindahan ini merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperketat sistem pengamanan lembaga pemasyarakatan, sekaligus memastikan warga binaan ditempatkan sesuai tingkat risiko masing-masing.

Seluruh narapidana yang dipindahkan merupakan warga binaan dengan kategori risiko tinggi berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan Ditjenpas.

Mereka berasal dari berbagai kasus pidana dan dinilai memerlukan penempatan di lapas dengan tingkat pengamanan maksimal serta pola pembinaan yang lebih khusus.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan, Mulyadi mengatakan pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan bagi narapidana berisiko tinggi.

"Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan," kata Mulyadi, Senin, 20 Juli 2026.

Ia menjelaskan sistem pemasyarakatan saat ini menerapkan penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko.

Baca Juga: Bagaimana Mekanisme dan Dasar Regulasi Pencairan Dana Hibah Rp15 Miliar KONI Makassar?

Dengan pola tersebut, setiap warga binaan dapat menjalani program pembinaan yang disesuaikan dengan karakteristik dan tingkat ancaman yang dimiliki.

"Langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal," ujarnya.

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat sejak para narapidana dikeluarkan dari Lapas Kelas I Makassar hingga tiba di Nusakambangan. Operasi ini melibatkan Tim Pengamanan Intelijen (Pamintel) Ditjenpas, personel Korps Brimob Polri, serta petugas Lapas Kelas I Makassar.

Pengamanan dilakukan secara berlapis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama perjalanan, termasuk potensi upaya pelarian maupun gangguan keamanan lainnya.

Seluruh prosedur dijalankan sesuai standar operasional bagi pemindahan narapidana kategori risiko tinggi.

Mulyadi menegaskan keberhasilan operasi tersebut tidak lepas dari koordinasi lintas instansi yang terjalin selama proses pemindahan.

Load More