- Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa untuk menggantikan metode pembuangan terbuka pada 1 Agustus 2026.
- Masyarakat dan pelaku usaha di Makassar diwajibkan memilah sampah organik serta anorganik dari sumbernya masing-masing mulai tanggal tersebut.
- Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pembentukan satgas penegakan perda dan siap membeli hasil olahan sampah untuk menciptakan ekonomi sirkular.
"Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi," jelas Helmy.
Kompos dan Maggot Dibeli Pemerintah
Helmy memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Menurutnya, Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.
"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima," ujarnya.
Begitu pula hasil budidaya maggot maupun residu pengolahannya yang akan dibeli pemerintah.
"Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.
Kebijakan tersebut juga mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming karena kompos dan pupuk organik hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian perkotaan.
"Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: 17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
Seluruh Kecamatan Bersiap Sambut 1 Agustus
Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar mulai memperkuat kesiapan pengelolaan sampah.
Pemerintah melakukan pendataan seluruh armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai, hingga menambah unit baru agar sistem pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
Helmy menargetkan seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah sejak hari pertama kebijakan diberlakukan.
"Saat ini sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah," katanya.
Pemkot akan melakukan evaluasi setelah satu pekan pelaksanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Hoaks atau Fakta? Surat Bupati Gowa Minta Mediasi Gubernur Sulsel
-
Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa
-
17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
-
JPMorgan Validasi Transformasi BRI, Rekomendasi BBRI Naik Jadi Overweight
-
Mikroplastik Ancam Masa Depan Rumput Laut Indonesia