- Pemerintah Kota Makassar mulai memberlakukan sistem controlled landfill di TPA Tamangapa untuk menggantikan metode pembuangan terbuka pada 1 Agustus 2026.
- Masyarakat dan pelaku usaha di Makassar diwajibkan memilah sampah organik serta anorganik dari sumbernya masing-masing mulai tanggal tersebut.
- Pemerintah Kota Makassar menyiapkan pembentukan satgas penegakan perda dan siap membeli hasil olahan sampah untuk menciptakan ekonomi sirkular.
"Dari pengolahan itu bisa menghasilkan kompos maupun pakan ternak yang memiliki nilai ekonomi," jelas Helmy.
Kompos dan Maggot Dibeli Pemerintah
Helmy memastikan kebijakan pemilahan sampah tidak hanya bertujuan mengurangi beban TPA, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.
Menurutnya, Bank Sampah Pusat milik Pemkot Makassar kini tidak hanya membeli sampah anorganik, tetapi juga menerima hasil olahan sampah organik.
"Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima," ujarnya.
Begitu pula hasil budidaya maggot maupun residu pengolahannya yang akan dibeli pemerintah.
"Jadi ada nilai tambah ekonomi yang bisa dinikmati masyarakat," katanya.
Kebijakan tersebut juga mendukung program Tarami Tanata dan pengembangan urban farming karena kompos dan pupuk organik hasil pengolahan sampah dapat dimanfaatkan kembali untuk pertanian perkotaan.
"Di sinilah ekonomi sirkular bisa tumbuh di tengah masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: 17 Saksi Diperiksa Kejari, Siapa Otak Skandal Jual Beli Jabatan Kepsek Makassar?
Seluruh Kecamatan Bersiap Sambut 1 Agustus
Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, seluruh kecamatan di 14 wilayah daratan Makassar mulai memperkuat kesiapan pengelolaan sampah.
Pemerintah melakukan pendataan seluruh armada pengangkut sampah, memperbaiki kendaraan yang rusak, mengusulkan peremajaan armada yang sudah tidak layak pakai, hingga menambah unit baru agar sistem pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan optimal.
Helmy menargetkan seluruh warga mulai membiasakan memilah sampah sejak hari pertama kebijakan diberlakukan.
"Saat ini sosialisasi terus kami lakukan kepada RT/RW, lurah, camat hingga petugas kebersihan agar masyarakat memahami tata cara pemilahan sampah," katanya.
Pemkot akan melakukan evaluasi setelah satu pekan pelaksanaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Basarnas Makassar Kerahkan KN SAR Kamajaya Cari Korban KMP Virgo Transport 8
-
Penampakan SPBU Modular di CPI Makassar, Mulai Beroperasi Hari Ini
-
Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal
-
BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes