- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan kasus perselingkuhan.
- Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor DPRD Gowa.
- Bupati Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai tanggapan.
SuaraSulsel.id - Empat puluh anggota DPRD Kabupaten Gowa menandatangani usulan hak angket terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Langkah politik itu muncul di tengah isu dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Husniah dengan seorang sopir berinisial WA.
Rapat paripurna untuk membahas usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, siang.
Jika disetujui, DPRD akan membentuk panitia angket guna melakukan penyelidikan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hak angket merupakan hak penyelidikan yang dimiliki DPRD terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan aturan hukum.
Dalam praktiknya, hak ini kerap menjadi instrumen politik sekaligus pengawasan terhadap kepala daerah.
Di DPRD Gowa, usulan tersebut didukung tujuh fraksi. Ada PPP, Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, Fraksi Gabungan, termasuk dari partainya sendiri, PAN.
Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 40 orang tercatat ikut menandatangani usulan tersebut.
Artinya, hampir seluruh anggota DPRD di luar unsur pimpinan mendukung pengguliran hak angket terhadap Husniah.
Baca Juga: Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
Di tengah tekanan politik itu, Husniah sudah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyebut isu perselingkuhan tersebut sebagai fitnah dan menyerahkan penanganannya kepada tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Husniah, Rudi Kadiaman mengatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum atas tudingan yang berkembang.
Ia juga menyinggung surat klarifikasi DPRD Gowa yang sebelumnya telah dijawab oleh kliennya.
"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum secara terukur, dan persuratan yang diberikan DPRD Kabupaten Gowa sudah dijawab oleh klien kami," kata Rudi.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab mengatakan dorongan penggunaan hak angket lahir dari fungsi pengawasan DPRD terhadap dinamika yang berkembang di masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Gara-gara Asap, 1.070 Penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin Gagal Terbang
-
Uang Melayang Setengah Miliar Lebih, Janji Lulus Kedokteran Unhas Ternyata Cuma Tipu-tipu
-
Mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa Resmi Masuk Penjara 3 Tahun
-
Penimbunan BBM di Bulukumba Diduga Libatkan Anggota Polri
-
Bahtiar Baharuddin Bantah Cawe-cawe Proyek Bibit Nanas Rp52,4 Miliar