- Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap 12 tersangka sindikat penipuan daring penjualan mobil murah di Kabupaten Sidenreng Rappang.
- Operasi penangkapan tersebut dilakukan pada 12 Agustus 2026 berdasarkan dua laporan polisi dari korban warga Jawa Barat.
- Para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai anggota TNI dan memanfaatkan media sosial Facebook serta WhatsApp untuk meyakinkan korban.
SuaraSulsel.id - Sindikat passobis alias pelaku penipuan daring yang menyasar warga Jawa Barat (Jabar) terbongkar.
Sindikat tersebut menjalankan modus penjualan mobil dengan harga murah melalui media sosial dan beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pengungkapan jaringan ini dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.
Sebanyak 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan dicocokkan dengan sejumlah alat bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial UR, BS, NYL, NR, FN, DN, HB, NK, ARB, MD, MA, dan MDH.
Peran mereka diduga berbeda-beda. Mulai dari operator media sosial, mengunggah penawaran kendaraan, melayani calon korban hingga menjalankan proses transaksi fiktif.
Wadirresiber Polda Jabar, AKBP Mujianto mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari dua laporan polisi yang memiliki pola kejahatan serupa.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/1395/2025 tertanggal 22 Juli 2026 atas nama pelapor FFK. Sementara laporan kedua bernomor LP/B/1424 tertanggal 25 Juli 2026 atas nama NM.
Kedua laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 160 tertanggal 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Berangkat Dari Kalimantan, Om Basri Siap Hadapi Penyidik Polda Sulsel
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan lokasi yang diduga menjadi tempat para pelaku menjalankan aksinya berada di Kabupaten Sidrap. Tim kemudian bergerak dan menemukan lokasi tersebut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
"Dari pengungkapan tersebut, diamankan sekitar 20 orang. Dari hasil pemeriksaan dan persesuaian dengan bukti-bukti lain, yang terbukti terlibat adalah sebanyak 12 orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Mujianto.
Modus yang digunakan relatif sederhana tetapi dikemas sedemikian rupa agar terlihat meyakinkan.
Pelaku terlebih dahulu mengunggah penawaran mobil dengan harga murah melalui Facebook. Calon korban yang tertarik kemudian diarahkan berkomunikasi melalui fitur Direct Message atau DM.
Komunikasi selanjutnya dipindahkan ke WhatsApp.
Di sana pelaku mulai menawarkan kendaraan, memberikan informasi harga hingga mengarahkan korban untuk melakukan transaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Pengusaha Sulsel Terjepit! DPR: Industri Hari Ini Sudah Dicekik dari Semua Sisi
-
Menteri Koperasi Puji Kekompakan Kepala Daerah di Sulsel
-
Bentrok Warga dan Perusahaan, Bupati Morowali Hentikan Aktivitas PT Askon
-
Dana Pembelian Pesawat Amfibi Sulsel Ternyata Sudah Ada, Ini Alasan Belum Cair
-
Keluarga Korban Penyerangan Geng Motor di Makassar Bantah Pernyataan Polisi soal COD