- Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa mengusulkan hak angket terhadap Bupati Sitti Husniah terkait dugaan kasus perselingkuhan.
- Rapat paripurna pembahasan usulan hak angket dijadwalkan berlangsung pada Senin, 25 Mei 2026, di kantor DPRD Gowa.
- Bupati Sitti Husniah membantah seluruh tuduhan tersebut dan tim kuasa hukumnya tengah menyiapkan langkah hukum sebagai tanggapan.
Menurut dia, DPRD juga mempertimbangkan aspirasi publik serta hasil rapat dengar pendapat umum yang sebelumnya digelar.
Meski demikian, Legislator Partai Gerindra itu menegaskan proses tersebut harus tetap berjalan sesuai koridor hukum.
"Hak angket merupakan hak konstitusional DPRD yang disediakan undang-undang untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang dianggap penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Ia membantah anggapan bahwa langkah itu semata-mata bermuatan politik. Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan daerah.
"Seluruh proses yang berjalan di DPRD akan dilakukan secara terbuka, hati-hati, dan sesuai aturan," kata Hasrul.
Sejumlah ahli mengingatkan bahwa penggunaan hak angket tidak bisa hanya didasarkan pada rumor atau desas-desus.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan hak angket pada dasarnya digunakan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran terkait kebijakan kepala daerah.
Jika hak angket diarahkan pada dugaan pelanggaran etika penyelenggara negara, maka harus ada bukti kuat yang menunjukkan dugaan tersebut berdampak pada wibawa pemerintahan daerah.
"Kalau itu dimaksudkan untuk menyelidiki dugaan kasus etika penyelenggara negara atau daerah, tentu harus dilihat apakah dugaan tersebut didukung bukti yang kuat yang dapat menurunkan wibawa pemerintahan daerah," ujarnya, Senin, 25 Mei 2026.
Baca Juga: Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
Aminuddin menilai DPRD memang memiliki hak menggunakan instrumen angket sepanjang memenuhi syarat dalam tata tertib dewan, termasuk dukungan lintas fraksi dan persetujuan rapat paripurna.
Namun, ia menekankan bahwa penggunaan hak angket bukan berarti kepala daerah dapat langsung diberhentikan dari jabatannya.
Dalam mekanisme hukum di Indonesia, hasil hak angket DPRD belum otomatis berujung pada pemakzulan.
DPRD terlebih dahulu harus menyampaikan pendapat bahwa kepala daerah melakukan pelanggaran, misalnya melanggar sumpah jabatan atau melakukan perbuatan tercela.
Pendapat tersebut kemudian diuji di Mahkamah Agung.
Jika Mahkamah Agung menyatakan kepala daerah terbukti bersalah, barulah DPRD dapat mengusulkan pemberhentian kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk bupati atau wali kota.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lukisan Cadas Tertua di Muna Diusulkan Jadi Ikon Museum Sulawesi Tenggara
-
Lebih 50 Ribu Warga Makassar Mulai Terdampak Kekeringan
-
Selvi Ananda Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat Anti Mager Sulsel
-
Jukir di Makassar Pukul Pengendara Karena Cuma Bayar Parkir Rp2.000
-
Andi Sudirman: HUT Dekranas ke-46 dan HKG ke-54 Momentum Promosi UMKM Sulsel