- Polres Gowa memasang garis polisi di tambang emas ilegal wilayah Desa Batu Ma’lonro pada hari Minggu lalu.
- Petugas menemukan peralatan tambang dan terowongan namun para pelaku diduga telah melarikan diri dari lokasi tersebut.
- Kepolisian kini melakukan penyelidikan lebih lanjut serta berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menghentikan aktivitas penambangan tanpa izin.
SuaraSulsel.id - Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa memasang garis polisi di lokasi tambang emas ilegal di kawasan pegunungan Desa Batu Ma’lonro, Tala-tala, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (24/5).
Kepala Unit Tipidter Polres Gowa, Ipda Nova Tanjung, mengatakan saat petugas tiba di lokasi tidak ditemukan aktivitas penambangan.
“Yang kami temukan hanya tenda dan peralatan serta mesin yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal, sehingga kami memasang garis polisi di lokasi tersebut,” kata Nova di Gowa.
Ia menjelaskan lokasi tambang berada di daerah pegunungan yang sulit diakses. Petugas harus menyeberangi sungai berarus deras dengan medan berbatu untuk mencapai lokasi.
Menurut dia, saat penggerebekan dilakukan, area tersebut sudah dalam keadaan sepi sehingga diduga para pelaku telah lebih dulu melarikan diri.
Namun sejumlah peralatan dan mesin pendulang masih tertinggal di dalam tenda.
Polisi juga menemukan dua titik terowongan dengan kedalaman sekitar 10 hingga 15 meter serta bongkahan batu yang diduga mengandung mineral emas.
“Kami hanya memasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Sebagian barang bukti sulit dibawa keluar karena medan cukup berat dan jarak tempuh sekitar satu jam,” ujarnya.
Nova menyebut lokasi tersebut sebelumnya pernah digerebek pada 4 Oktober 2025 dan telah dipasangi garis polisi. Namun, aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi setelah sekitar tujuh bulan.
Baca Juga: Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
Ia menambahkan pada 2012 juga pernah terjadi penambangan ilegal di lokasi yang sama dan sejumlah pelaku telah diproses hukum oleh Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan pemerintah desa setempat untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas penambangan tersebut.
“Pemerintah desa juga kami minta untuk melapor apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal,” kata Nova.
Penggerebekan tersebut melibatkan personel Polres Gowa bersama pemerintah desa dan perangkat dusun setempat sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak kembali melakukan penambangan tanpa izin.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Skakmat Peramal 'Indonesia Kolaps', Prabowo: Saya Lihat Langsung Masa Depan Indonesia Cerah
-
Kronologi 'COD' Geng Motor Warmen 27 Vs Tabe 22 di Makassar, 1 Tewas
-
Tragedi KM Virgo Transport 8: Nakhoda Hingga General Manager Diciduk Polisi
-
Bisnis Skincare Abal-Abal di Gowa Raup Rp100 Juta Per Pekan
-
Dosen Menangis Berujung Pengeroyokan Brutal di Fakultas Teknik Untad