- Sebanyak 11 daerah di Sulawesi Tenggara menetapkan status darurat kekeringan akibat kemarau panjang pada 26 Agustus 2026.
- Penetapan status darurat bertujuan mempercepat penanggulangan, koordinasi lintas sektor, mobilisasi sumber daya, serta pembukaan Belanja Tidak Terduga.
- Langkah mitigasi disiapkan untuk menangani ribuan hektare lahan persawahan terdampak dan mengantisipasi risiko gagal panen petani.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 11 daerah di Bumi Anoa telah menetapkan status darurat bencana kekeringan sebagai dampak kemarau panjang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan (Distanak) Sultra Muhammad Taufik saat dihubungi di Kendari, mengungkapkan bahwa 11 daerah tersebut meliputi wilayah kepulauan hingga daratan di Provinsi Sultra.
"Daerah-daerah yang telah menetapkan status darurat kekeringan tersebut meliputi Kabupaten Bombana, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Utara, Kabupaten Muna, Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan, serta Kota Kendari," kata Muhammad Taufik, Rabu 26 Agustus 2026.
Dia menyebutkan bahwa penerbitan status darurat bencana kekeringan oleh para kepala daerah menjadi pijakan krusial untuk mempercepat penanggulangan di lapangan.
Langkah ini mempermudah mobilisasi sumber daya darurat serta pembukaan akses Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah.
"Keputusan ini mempermudah koordinasi lintas sektor dan percepatan penanganan bencana, termasuk pendistribusian air bersih ke kawasan krisis. Jika eskalasi dampak kekeringan melampaui kapasitas daerah, jalur koordinasi ke pemerintah provinsi dan pusat kini sudah terbuka," ujarnya.
Muhammad Taufik menjelaskan bahwa penetapan status darurat ini dilakukan untuk memperkuat langkah antisipasi dalam menghadapi krisis air guna menjaga sektor pertanian.
Lahan persawahan yang terdampak kekeringan tercatat berkembang dari 2.846 hektare menjadi 3.041,55 hektare agar mendapatkan penanganan dan perhatian yang optimal.
Langkah mitigasi untuk mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan ini juga disiapkan bagi 179,6 hektare lahan padi, dengan fokus penanganan intensif di Bombana (113 hektare), Konawe Selatan (59,6 hektare), dan Kolaka (7 hektare).
Baca Juga: Kemarau Panjang, 1.400 Hektare Lahan Pertanian di Parigi Moutong Terancam Gagal Panen
Ia menambahkan bahwa Pemprov Sultra terus mengimbau petani di wilayah terdampak darurat kekeringan untuk mengubah pola tanam dan mempergunakan varietas unggul tahan kering guna meminimalkan risiko kerugian yang lebih besar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026 dari Kemenpora, Tegaskan Dukungan untuk Olahraga
-
Koper Penumpang Pesawat Tujuan Makassar Berisi Anak Kera Ekor Panjang
-
BEM FST USN Kolaka Soroti Persoalan Banjir Lamedai-Dugaan Kekerasan Terhadap Massa Aksi
-
Telkom Akses Buka Suara soal Insiden Kecelakaan Kerja Mitra di Gowa
-
Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi