- Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang
- UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan hak angket hanya berlaku untuk kebijakan strategis yang melanggar peraturan perundang-undangan.
- Fahri menilai usulan hak angket di Gowa belum memenuhi kriteria strategis sehingga berpotensi tidak memiliki dasar hukum kuat.
SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang tengah menjadi sorotan publik.
Fahri Bachmid, mengatakan hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja," tuturnya.
Namun, Fahri menegaskan kebijakan yang menjadi objek hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara.
“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait usulan hak angket di Kabupaten Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis.
Baca Juga: Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
Menurut dia, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif, termasuk dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?
-
Miliki Kendaraan Impian di BRI KKB Expo 2026 dengan Bunga Kredit Mulai 1,80%