- Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Gowa terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang
- UU Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan hak angket hanya berlaku untuk kebijakan strategis yang melanggar peraturan perundang-undangan.
- Fahri menilai usulan hak angket di Gowa belum memenuhi kriteria strategis sehingga berpotensi tidak memiliki dasar hukum kuat.
SuaraSulsel.id - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia (UMI) Fahri Bachmid menanggapi usulan hak angket DPRD Kabupaten Gowa terhadap Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang yang tengah menjadi sorotan publik.
Fahri Bachmid, mengatakan hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah, namun penggunaannya harus sesuai ketentuan hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.
“Hak itu menjadi wujud kontrol legislatif terhadap eksekutif agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum, tetapi tidak boleh digunakan secara serampangan,” kata Fahri, Minggu (24/5).
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hak angket digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang bersifat penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Pendapat saya, bila DPRD menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepala daerah (eksekutif) dalam menjalankan kebijakan strategis daerah itu sah-sah saja," tuturnya.
Namun, Fahri menegaskan kebijakan yang menjadi objek hak angket harus berada dalam ruang lingkup urusan pemerintahan daerah serta memenuhi prinsip pengawasan DPRD sebagai bagian dari fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ia menambahkan, hak angket harus ditempatkan dalam kerangka hukum tata negara sebagai bagian dari mekanisme keseimbangan kekuasaan atau checks and balances antar-lembaga negara.
“Objek penyelidikan harus memenuhi kriteria penting, strategis, dan berdampak luas bagi masyarakat,” ujarnya.
Terkait usulan hak angket di Kabupaten Gowa, Fahri menilai substansi persoalan yang menjadi perhatian DPRD masih belum sepenuhnya memenuhi kategori kebijakan publik yang bersifat strategis.
Baca Juga: Umur Masih 25 Tahun Jadi Ketua DPRD Gowa, Siapa Sosok Fahmi Adam?
Menurut dia, jika tidak memenuhi kriteria tersebut, penggunaan hak angket berpotensi dipersoalkan secara hukum dan tidak memiliki dasar yang kuat.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPRD Gowa berencana menggunakan hak angket untuk menyelidiki sejumlah persoalan yang dinilai tidak dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif, termasuk dugaan kasus perselingkuhan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.
Wakil Ketua DPRD Gowa Taufik Suruhlah menegaskan usulan hak angket tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Hak Angket Dugaan Skandal Bupati Gowa, Pakar Hukum: Apakah Sudah Sesuai Kriteria?
-
Jamaah An-Nadzir Akan merayakan Iduladha 26 Mei 2026, Ini Alasannya
-
Ada Tambang Emas di Pegunungan Gowa, Begini Penampakannya Saat Digerebek Polisi
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi