Muhammad Yunus
Kamis, 21 Mei 2026 | 15:10 WIB
Ilustrasi: Ambulans [Suara.com/Irwan Febri]
Baca 10 detik
  • Erwin Sandi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh kepala desa terkait dugaan penyelewengan pengadaan 26 unit ambulans.
  • Vendor PT Malili Supply Utama gagal memenuhi kontrak pengadaan ambulans senilai Rp250 juta per unit hingga batas waktu.
  • Polda Sulawesi Selatan sedang menyelidiki laporan tersebut setelah 19 unit ambulans tidak kunjung diterima oleh pihak desa.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengaku pihaknya masih menelusuri laporan tersebut.

"Saya konfirmasi dulu ya," ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Kamis, 21 Mei 2026.

Kasus ini pun kembali menyeret nama Erwin Sandi ke ruang publik.

Sebab sebelumnya, ia pernah menjadi sorotan nasional setelah menggugat KFC sebesar Rp4 miliar pada Januari 2022.

Gugatan itu bahkan diajukan ke Pengadilan Negeri Palopo lantaran burger yang diterimanya dianggap tidak sesuai dengan tampilan pada gambar promosi.

Perkara tersebut sempat terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo.

Namun saat ditelusuri kembali pada Kamis (21/5/2026), data perkara tersebut sudah tidak ditemukan sehingga belum diketahui secara pasti bagaimana akhir dari gugatan itu.

Sementara itu, PT Vale Indonesia menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan dana maupun transaksi pengadaan ambulans tersebut.

Head of Corporate Communication PT Vale Indonesia, Vanda Kusumaningrum mengatakan program pengadaan ambulans merupakan bagian dari Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) sektor kesehatan yang mengacu pada Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) sesuai regulasi Kementerian ESDM.

Baca Juga: Pembangunan Islamic Center Mandeg, Mahasiswa Luwu Timur Tagih Janji Bupati Irwan Bachri

Menurut dia, program itu disusun berdasarkan usulan dan kesepakatan masyarakat desa sebagai penerima manfaat.

"Program ini dijalankan sebagai bagian dari komitmen bersama untuk mendukung kemandirian masyarakat pascatambang dengan tujuan peningkatan layanan kesehatan masyarakat," ujar Vanda dalam keterangan resminya ke media.

Ia menegaskan perusahaan tidak memiliki keterlibatan dalam penentuan vendor, pengelolaan rekening, penggunaan dana, maupun pelaksanaan transaksi pengadaan.

"PT Vale menegaskan bahwa perseroan tidak memiliki keterlibatan dalam penentuan program, pengelolaan dana, penggunaan rekening, maupun pelaksanaan transaksi oleh pihak vendor atau pelaksana pengadaan," katanya.

Meski demikian, PT Vale mengaku turut terdampak atas persoalan tersebut karena program ambulans itu merupakan bagian dari komitmen sosial perusahaan kepada masyarakat di wilayah operasional tambang.

Karena itu, PT Vale berharap proses hukum berjalan secara objektif dan transparan agar memberi kepastian bagi masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap program pemberdayaan masyarakat yang selama ini dijalankan perusahaan.

Load More