- Dinas Dukcapil Kota Makassar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan layanan sidang di kantor Dukcapil setempat.
- Warga kini dapat mengurus administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.
- Program yang dimulai bulan lalu ini memfasilitasi perkara sederhana melalui satu kali sidang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar, proses sidang kini dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar tanpa masyarakat harus datang ke pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Layanan ini memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan. Sidang bisa dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil,” kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Dukcapil akan melakukan pendataan warga yang membutuhkan layanan tersebut, kemudian membantu proses administrasi mulai dari pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.
Setelah jadwal ditetapkan, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil.
Dengan mekanisme itu, warga cukup mendatangi kantor Dukcapil tanpa perlu lagi mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
Menurut Hatim, program tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Jika syarat penerbitan dokumen membutuhkan penetapan pengadilan, maka kami akan fasilitasi dengan menghadirkan hakim langsung ke kantor Dukcapil,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lelang Blok Migas di Selat Makassar
Program ini mulai berjalan sejak bulan lalu dan disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih sederhana dan efisien.
Hatim menambahkan, layanan tersebut diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan persidangan berulang sehingga bisa diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.
“Tujuan utamanya mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. Untuk perkara sederhana cukup satu kali sidang dan dapat dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BRI Peduli Hadirkan Peluang Baru bagi Kelompok Usaha Wanita Lewat Komoditas Pala
-
54 Ribu Ibu Hamil di Sulsel Minum MMS Serentak, Apa Manfaatnya?
-
Tender Stadion Untia Makassar Rp350 Miliar Dibuka
-
Dipaksa Isap Vape Berisi Narkoba, Eks Santri Ini Bikin Komik 'Safe Space'
-
Apa yang Menarik Warga Berkunjung ke Pameran Dekranas di Makassar?