- Dinas Dukcapil Kota Makassar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan layanan sidang di kantor Dukcapil setempat.
- Warga kini dapat mengurus administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.
- Program yang dimulai bulan lalu ini memfasilitasi perkara sederhana melalui satu kali sidang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar, proses sidang kini dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar tanpa masyarakat harus datang ke pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Layanan ini memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan. Sidang bisa dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil,” kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Dukcapil akan melakukan pendataan warga yang membutuhkan layanan tersebut, kemudian membantu proses administrasi mulai dari pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.
Setelah jadwal ditetapkan, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil.
Dengan mekanisme itu, warga cukup mendatangi kantor Dukcapil tanpa perlu lagi mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
Menurut Hatim, program tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Jika syarat penerbitan dokumen membutuhkan penetapan pengadilan, maka kami akan fasilitasi dengan menghadirkan hakim langsung ke kantor Dukcapil,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lelang Blok Migas di Selat Makassar
Program ini mulai berjalan sejak bulan lalu dan disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih sederhana dan efisien.
Hatim menambahkan, layanan tersebut diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan persidangan berulang sehingga bisa diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.
“Tujuan utamanya mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. Untuk perkara sederhana cukup satu kali sidang dan dapat dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
SK Pemberhentian Bupati Gowa di Tangan Gubernur Sulsel, Ini Tahapan Berikutnya
-
Puluhan Ribu Kasus ISPA Tercatat di Sultra, Warga Kolaka Diminta Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Dicopot Kemendagri, Ini Sosok Penggantinya
-
Dari Sabrina hingga BRImo, Inovasi Layanan BRI Berbuah 36 Penghargaan
-
Anak Buah Bahlil Ungkap Biang Kerok Antrean BBM di Bali: Jangkar Kapal Tersangkut