- Dinas Dukcapil Kota Makassar bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar menghadirkan layanan sidang di kantor Dukcapil setempat.
- Warga kini dapat mengurus administrasi kependudukan yang membutuhkan penetapan pengadilan secara praktis tanpa harus mendatangi kantor pengadilan.
- Program yang dimulai bulan lalu ini memfasilitasi perkara sederhana melalui satu kali sidang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menghadirkan layanan baru untuk mempermudah pengurusan administrasi kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan.
Melalui kerja sama dengan Pengadilan Negeri Makassar, proses sidang kini dapat dilakukan langsung di kantor Dukcapil Kota Makassar tanpa masyarakat harus datang ke pengadilan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Makassar, Muh Hatim, mengatakan inovasi tersebut dibuat untuk mempercepat pelayanan sekaligus memudahkan warga dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Layanan ini memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan penetapan pengadilan. Sidang bisa dilaksanakan langsung di kantor Dukcapil,” kata Hatim, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, Dukcapil akan melakukan pendataan warga yang membutuhkan layanan tersebut, kemudian membantu proses administrasi mulai dari pengumpulan berkas hingga penjadwalan sidang.
Setelah jadwal ditetapkan, pihak Pengadilan Negeri Makassar akan mengirim hakim untuk melaksanakan sidang di kantor Dukcapil.
Dengan mekanisme itu, warga cukup mendatangi kantor Dukcapil tanpa perlu lagi mengurus proses persidangan di kantor pengadilan.
Menurut Hatim, program tersebut merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Jika syarat penerbitan dokumen membutuhkan penetapan pengadilan, maka kami akan fasilitasi dengan menghadirkan hakim langsung ke kantor Dukcapil,” ujarnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Lelang Blok Migas di Selat Makassar
Program ini mulai berjalan sejak bulan lalu dan disebut mendapat respons positif dari masyarakat karena dinilai lebih sederhana dan efisien.
Hatim menambahkan, layanan tersebut diperuntukkan bagi perkara sederhana yang tidak memerlukan persidangan berulang sehingga bisa diselesaikan hanya dalam satu kali sidang.
“Tujuan utamanya mendekatkan proses peradilan kepada masyarakat. Untuk perkara sederhana cukup satu kali sidang dan dapat dilaksanakan di kantor Dukcapil,” pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI dan Pemprov Maluku Utara Kolaborasi Perkuat UMKM dan Ekonomi Desa
-
Pesawat TNI AL Keluar Jalur, Tiga Prajurit Lolos dari Maut
-
Detik-detik Banjir Bandang Terjang Parigi Moutong: Puluhan Rumah Tertimbun Lumpur
-
11 Daerah di Sulawesi Tenggara Resmi Status Siaga Kekeringan, Ribuan Hektare Sawah Terancam Puso
-
Polisi Jabar Obrak-abrik 'Passobis' di Sulsel, Begini Respons Ustadz Das'ad Latif