Suhardiman
Jum'at, 10 April 2026 | 16:57 WIB
Arsiparis Ahli Madya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Pemprov Sulsel memperlihatkan arsip sejak tahun 1826. (SuaraSulsel.id/Lorensia Clara)
Baca 10 detik
  • Nurdin dan Irwan merawat 40 ribu boks arsip sejarah di Dinas Perpustakaan Sulawesi Selatan sejak puluhan tahun lalu.
  • Arsiparis menghadapi risiko kesehatan, paparan bahan kimia, serta keterbatasan anggaran saat melakukan fumigasi dan restorasi dokumen tua.
  • Kurangnya kesadaran masyarakat dan ASN menjadi hambatan utama dalam pengelolaan arsip sebagai memori kolektif serta sejarah daerah.

SuaraSulsel.id - Di lantai tiga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, ada satu ruangan yang tak semua orang bisa masuki. Pintunya tertutup rapat. Di depannya, terpasang sistem sidik jari dan kamera pengawas.

Tak ada suara selain dengung pendingin udara yang bekerja menjaga suhu tetap stabil. Itulah depo arsip. Ruang sunyi tempat ribuan ingatan disimpan. Di dalamnya, Nurdin, Arsiparis Ahli Madya berdiri di antara deretan puluhan ribu boks dan loker.

Tangannya bergerak lincah, mengatur posisi arsip dengan ketelitian yang nyaris tak berubah selama puluhan tahun.

"Arsip itu sifatnya rahasia, sangat security. Makanya di pintu itu ada sidik jari, ada CCTV," katanya saat ditemui Jumat, 10 April 2026.

Untuk masuk ke ruangan itu, tak cukup hanya izin. Setiap orang harus mengenakan alat pelindung diri. Baju putih, masker, dan perlengkapan lain yang melindungi tubuh dari debu dan mikroorganisme yang menempel di kertas tua.

Di ruangan itu tersimpan sekitar 40 ribu boks arsip dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan. Sebagian adalah arsip statis, sebagian lainnya arsip inaktif. Semuanya menyimpan jejak waktu yang tak tergantikan.

Bagi seorang Nurdin, ini bukan sekadar pekerjaan. Ini adalah perjalanan hidup. Sejak 1 Maret 1989, ia telah bergelut dengan arsip.

Ia masih mengingat dengan jelas dokumen pertama yang ia tangani, arsip tentang Celebes--nama lama Pulau Sulawesi--yang ditulis dalam bahasa Belanda.

Ada pula arsip Negara Indonesia Timur (NIT) yang pernah ia rawat dengan tangannya sendiri.

Baca Juga: Emosi Tengah Malam, Perwira Polisi di Bulukumba Diduga Aniaya Warga

"Sudah 37 tahun saya berurusan dengan arsip," ujarnya.

Saat ini hanya ada dua orang yang diberi kepercayaan untuk menjaga depo arsip. Nurdin adalah salah satunya.

Di antara ribuan dokumen itu, ada arsip tertua yang berasal dari tahun 1826. Isinya tentang perdagangan kopra dari Pulau Selayar pada masa kolonial Belanda ditulis dalam bahasa yang kini tak banyak lagi dipahami.

"Arsip paling banyak dari Selayar. Yang tertua soal perdagangan kopra," katanya.

Namun, menjaga arsip bukan perkara sederhana. Di balik lembaran-lembaran kertas yang tampak rapuh, tersimpan risiko yang nyata.

Debu, jamur, hingga mikroorganisme dapat mengancam kesehatan siapa saja yang bersentuhan langsung dengan arsip.

"Risikonya tinggi. Ini ada kumannya, karena kertas kan. Itulah kenapa kita harus pakai alat pelindung diri," kata Nurdin.

Setiap enam bulan sekali, ruang depo harus disterilisasi melalui proses fumigasi, atau penyemprotan bahan kimia untuk membasmi jamur dan hama. Saat proses itu berlangsung, ruangan ditutup rapat. Tidak boleh dimasuki selama dua minggu.

"Begitu dimasukkan obat, ruangan ini ditutup. Tidak boleh ada yang masuk. Dua minggu baru bisa dibuka," jelasnya.

Tak hanya itu, setiap tiga bulan, sekitar 40 ribu boks arsip harus diisi kamper satu per satu untuk mencegah kerusakan. Sebuah pekerjaan yang repetitif.

Nurdin menyebut saat ini restorasi arsip atau upaya perbaikan dan penyelamatan arsip yang sudah rusak masih sangat minim sekali.

Tidak semua dokumen bisa diselamatkan dalam waktu bersamaan. Keterbatasan anggaran jadi salah satu alasannya.

"Sekarang kita harus prioritas. Arsip mana yang paling mendesak atau urgent itu kita dahulukan restorasi," katanya.

Di balik itu, ada pula kegelisahan yang perlahan tumbuh. Ia menyadari, tak banyak generasi muda yang tertarik pada dunia kearsipan. Padahal, di tangan arsiparis, sejarah diselamatkan.

"Padahal arsip itu referensi pengembangan ilmu pengetahuan. Dia sumber informasi, sumber penelitian," kata Nurdin.

Baginya, arsip bukan sekadar tumpukan kertas lama. Melainkan memori kolektif, alat bukti hukum, sekaligus sumber informasi penting dalam pengambilan keputusan.

Namun tanpa perawatan, semua itu bisa hilang. Di usia pengabdiannya yang telah melewati tiga dekade, Nurdin tetap berdiri di antara boks-boks arsip itu.

Ia setia betul menjaga sesuatu yang mungkin tak lagi banyak dilihat, tapi tak pernah kehilangan makna.

Ilmu Rumit, Biaya Mahal, dan Risiko Tinggi

Di ruang lain, Irwan, arsiparis ahli madya juga menjalankan tugas yang tak kalah rumit. Ia sibuk merestorasi arsip yang telah rusak dimakan usia.

Irwan telah mengabdikan diri sejak 1992. Untuk mendalami teknik restorasi, ia bahkan pernah belajar hingga ke Jepang.

"Kalau pelajari khusus tekniknya butuh waktu sekitar enam bulan," katanya.

Pada Jumat, 10 April 2026, Irwan memperagakan langsung proses restorasi di hadapan sejumlah pegawai yang dipersiapkan sebagai generasi penerus.

Di hadapannya tersusun berbagai bahan kimia dan peralatan. Ada metil selulosa sebagai perekat, kalsium karbonat atau magnesium karbonat untuk menetralisir keasaman kertas, hingga benzena untuk membersihkan noda.

Dengan teliti, ia mengukur dan mencampur bahan sebelum mengoleskannya perlahan ke permukaan arsip yang rapuh.

"Harus hati-hati dan konsentrasi. Salah sedikit, bisa gagal," ujarnya.

Pekerjaan ini bukan hanya menuntut ketelitian, tetapi juga keberanian menghadapi risiko.

Paparan bahan kimia dapat menyebabkan iritasi hingga gangguan kesehatan jika tidak ditangani dengan benar. Karena itu, penggunaan alat pelindung diri menjadi keharusan.

"Bahan-bahan yang digunakan ini zat kimia jadi tentu berbahaya," sebutnya.

Namun, tantangan tidak berhenti di situ. Biaya restorasi arsip tergolong tinggi. Untuk satu rol tisu Jepang--bahan utama dalam proses perbaikan kertas--dibutuhkan dana antara Rp9 juta hingga Rp12 juta.

Dalam kondisi ideal, kebutuhan bisa mencapai belasan rol setiap tahun. Namun, karena keterbatasan anggaran, saat ini hanya dua rol yang mampu dipenuhi.

Akibatnya, dari puluhan ribu arsip yang tersimpan, hanya sebagian kecil yang dapat direstorasi setiap tahunnya.

Di tengah keterbatasan itu, Irwan tetap bekerja dalam diam, merawat lembar demi lembar dokumen yang menyimpan sejarah panjang.

Sebuah pekerjaan yang mungkin jarang terlihat, tetapi menentukan bagaimana ingatan sebuah daerah bisa tetap bertahan melawan waktu.

Penting, Tapi Masih Dipandang Sebelah Mata

Di balik kerja para arsiparis, tersimpan tantangan yang tak kalah besar. Kesadaran akan pentingnya arsip, ternyata belum sepenuhnya tumbuh.

Arsiparis Ahli Madya, Rizal Natsir mengakui persoalan utama dalam dunia kearsipan saat ini bukan lagi pada aturan, melainkan pada kesadaran.

Menurutnya, kesadaran kearsipan baik di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat masih tergolong rendah.

Kondisi itu membuat pengelolaan arsip kerap dipandang sebelah mata, meski perannya sangat vital dalam sistem pemerintahan.

"Kalau kita bicara arsip, secara psikis itu kadang dianggap sesuatu yang lemah, letih, lesu. Padahal itu karena kesadarannya memang masih rendah," ujarnya.

Padahal dari sisi regulasi, kearsipan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Selatan telah memiliki landasan hukum yang kuat dan lengkap. Mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, hingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Sulsel.

Bahkan, aturan teknis seperti peraturan gubernur dan instruksi gubernur juga telah diterbitkan untuk mendorong tertib arsip.

"Artinya sebenarnya tidak ada masalah di regulasi. Semua sudah sangat mumpuni. Yang menjadi tantangan itu di implementasi dan sumber daya manusianya," kata Rizal.

Ia menegaskan, arsip merupakan bagian tak terpisahkan dari setiap organisasi, baik instansi pemerintah maupun lembaga lainnya. Tidak ada satu pun institusi yang dapat berjalan tanpa pengelolaan arsip yang baik.

Karena itu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan terhadap pengelolaan arsip, tidak hanya di internal instansi, tetapi juga di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintah kabupaten/kota.

Pembinaan tersebut mencakup pengelolaan arsip dinamis agar sesuai dengan kaidah dan standar kearsipan yang berlaku. Tujuannya, untuk memastikan administrasi pemerintahan berjalan secara tertib dan akuntabel.

"Ada istilah arsip hilang, arsip melayang. Maka tertib arsip itu sama dengan tertib administrasi," ujarnya.

Lebih jauh, Rizal menekankan bahwa arsip statis yang saat ini disimpan di depo arsip memiliki nilai yang jauh melampaui sekadar dokumen administratif.

Arsip tersebut merupakan memori kolektif daerah yang menyimpan jejak peradaban. Berbeda dengan arsip lain yang dapat dimusnahkan, arsip statis justru harus dijaga dan dilestarikan secara permanen.

"Arsip statis itu tidak dimusnahkan lagi. Itu akan disimpan selamanya sebagai sumber informasi, sebagai jati diri daerah," katanya.

Menurutnya, keberadaan arsip bukan hanya penting bagi pemerintah saat ini, tetapi juga menjadi warisan bagi generasi mendatang. Arsip menjadi penghubung yang memungkinkan anak cucu di masa depan memahami perjalanan sejarah dan perkembangan daerahnya.

"Ini bukan hanya untuk pemerintah, tapi untuk masyarakat dan generasi bangsa ke depan. Ini adalah legacy informasi," sebutnya.

Ia pun berharap kesadaran kearsipan di Sulawesi Selatan dapat terus meningkat, hingga tidak lagi sekadar menjadi kewajiban administratif, melainkan telah menjadi bagian dari budaya kerja.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More