- PWM Sulsel melaporkan dugaan penghalangan ibadah Salat Idulfitri dan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid ke Polda Sulsel pada April 2026.
- Laporan tersebut menuntut penanganan serius atas tindakan intoleransi dan sengketa aset wakaf sah milik Muhammadiyah di Kabupaten Barru.
- PWM Sulsel berkomitmen mengawal proses hukum demi menjamin kebebasan beribadah serta melindungi aset organisasi dari upaya pengambilalihan pihak lain.
SuaraSulsel.id - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (PWM Sulsel) secara resmi menyerahkan laporan kronologis terkait kasus pelarangan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah.
Serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru kepada Polda Sulawesi Selatan.
Penyerahan dokumen tersebut disampaikan Wakil Ketua PWM Sulsel, Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel pada Kamis, 2 April 2026.
Mengutip SuaraMuhammadiyah, laporan itu diajukan agar pihak kepolisian memberi perhatian khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru dan kini dinilai membutuhkan penanganan serius, objektif, serta berkeadilan.
Laporan pengaduan yang masuk di Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM tertanggal 23 Maret 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.
Muhammadiyah Siap Kawal Kasus
Gagaring Pagalung yang juga menjabat Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurut Tajdid Barru menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung proses penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, kasus ini tidak hanya berkaitan dengan sengketa pengelolaan masjid, tetapi juga menyangkut perlindungan kebebasan beribadah dan keamanan aset wakaf milik Muhammadiyah.
Baca Juga: Momen Idulfitri: Wali Kota Makassar Minta Wejangan Khusus JK untuk Masa Depan Kota
“PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak,” ujarnya.
Ia menilai penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada mediasi yang bersifat teknis semata, tetapi harus menyentuh persoalan mendasar, seperti perlindungan hak beribadah serta kepastian hukum atas aset wakaf.
Berawal dari Larangan Salat Idulfitri
Gagaring menjelaskan, akar konflik bukan sekadar perbedaan waktu pelaksanaan Idulfitri, melainkan persoalan yang telah berkembang sebelumnya.
Ketegangan memuncak pada 20 Maret 2026 ketika jemaah Muhammadiyah dihalangi menggunakan Masjid Nurut Tajdid untuk melaksanakan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah sesuai keputusan Muhammadiyah.
Situasi kemudian semakin memanas setelah terjadi intimidasi dalam rapat lanjutan pada 22 Maret 2026. Peristiwa tersebut akhirnya mendorong unsur Muhammadiyah di Barru melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Barru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Gowa Lawan Hak Angket: Dua Saksi Dilaporkan ke Bareskrim
-
Pemprov Sulsel Mulai Preservasi Jalan Luwu-Toraja, Jadi Akses Utama RS Regional
-
Zero Tolerance terhadap Fraud, BRI Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Perusahaan
-
Ngeri! Layangan Tersangkut di Pesawat Saat Mendarat di Bandara Hasanuddin
-
Masih Bayar Lebih Saat Pakai QRIS? BI Sulsel Tegaskan Pedagang Tak Boleh Lakukan Ini