- PT Sarana Utama Synergy mengancam akan menggugat Pemerintah Kota Makassar jika proyek PSEL dihentikan tanpa ganti rugi.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan tender ulang proyek PSEL Makassar sehingga mengancam kontrak investor yang telah berjalan.
- Pembatalan sepihak proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp2,4 triliun bagi pihak investor PT Sarana Utama Synergy.
SuaraSulsel.id - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum.
Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS) menyatakan siap menggugat jika kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan.
Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk arbitrase, apabila Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati.
"Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ancaman gugatan ini berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.
Nilai tersebut mencakup berbagai investasi yang telah dikeluarkan, mulai dari jaminan pelaksanaan hingga pengadaan mesin dan persiapan operasional.
Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang dimulai sejak 2022, saat Makassar ditunjuk bersama 12 kota lain untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.
Setelah melalui proses tender yang berlangsung selama dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemkot Makassar pada 2024.
Dalam perjalanannya, proyek ini disebut telah memenuhi berbagai aspek legalitas.
Baca Juga: Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
Harun menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari sejumlah lembaga, termasuk persetujuan dari KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda, sebagai bentuk pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.
"Dari awal memang diminta sangat ketat. Semua perizinan kami lengkapi, mulai dari AMDAL, izin damkar, hingga PLN. Semuanya sudah selesai," jelasnya.
Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang seluas 3,1 hektare.
Sampah tersebut akan diproses terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri yang telah disiapkan.
Menurut Harun, seluruh biaya pengolahan hingga pengangkutan ditanggung oleh pihak investor, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.
Bahkan, proyek ini juga diproyeksikan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat sekitar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- Promo Superindo Terbaru, Minyak Goreng Cuma Rp20 Ribuan, Susu dan Kecap Diskon Besar
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone