- Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin rapat koordinasi strategis pada Jumat (3/4) untuk mempercepat penanganan masalah sampah kota.
- Pemerintah Kota Makassar menargetkan peralihan sistem TPA Tamangapa dari open dumping menjadi sanitary landfill dalam beberapa bulan.
- Program prioritas mencakup pengembangan PLTSa dan penerapan konsep pengelolaan sampah hulu ke hilir untuk menciptakan kota bersih.
SuaraSulsel.id - Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin memimpin langsung rapat strategis bersama jajaran kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar, dengan fokus utama pada penanganan sampah serta perumusan solusi jangka panjang, Jumat (3/4).
Munafri Arifuddin menegaskan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar merupakan bagian dari amanah pemerintah pusat yang harus dijalankan secara serius dan berkelanjutan.
Menurutnya, komitmen tersebut tidak mengenal waktu, termasuk di hari libur. Ia menekankan bahwa percepatan program strategis seperti PSEL atau PLSta membutuhkan konsistensi dan kerja aktif dari seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Harilibur pun kita tetap bekerja, tadi membahas hal yang kami anggap penting. Termasuk meeting koordinasi PSEL berjalan di Kota Makassar," tegas Munafri.
Ia menambahkan, program PSEL bukan sekadar proyek infrastruktur, tetapi menjadi solusi jangka panjang dalam mengatasi persoalan sampah kota yang semakin kompleks.
Karena itu, koordinasi lintas sektor terus diperkuat guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai rencana dan target yang telah ditetapkan.
Langkah ini menegaskan bahwa persoalan lingkungan, khususnya pengelolaan sampah, tidak lagi dipandang sebagai isu rutin semata, melainkan prioritas utama yang membutuhkan kerja cepat, kolaboratif, dan konsisten, bahkan di luar hari kerja formal.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Appi itu menegaskan, bahwa transformasi sistem pengelolaan sampah di Makassar, menjadi prioritas utama pemerintah kota yakni SKPD, camat dan lurah.
Salah satu langkah krusial yang kini tengah dijalankan adalah peralihan metode pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dari sistem open dumping (pembuangan terbuka) menuju sanitary landfill (penimbunan terkendali).
Baca Juga: Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
"Sistem olahan smapah dari open dumping menuju sanitary landfill, ini sangat penting untuk mengatasi dampak pencemaran lingkungan, baik terhadap tanah, air, maupun udara," jelasnya.
Sistem sanitary landfill dinilai lebih ramah lingkungan karena menggunakan lapisan pelindung, pengelolaan air lindi, serta penutupan tanah secara berkala, berbeda dengan metode open dumping yang selama ini hanya menumpuk sampah tanpa pengelolaan yang memadai.
Lebih lanjut, Appi menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar, juga telah menyusun road map pengelolaan sampah dengan pendekatan hulu hingga hilir.
Strategi ini menitikberatkan pada upaya pengurangan sampah sejak dari sumber melalui konsep reduce, reuse, recycle (kurangi, pilah, olah).
Implementasi di lapangan akan diperkuat melalui pemilahan sampah berbasis RT/RW di Kelurahan dan Kecamatan, penguatan bank sampah, optimalisasi TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle).
Juga pengolahan sampah organik melalui maggot dan kompos, hingga pemanfaatan teknologi RDF (Refuse Derived Fuel).
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Kolaka Wajibkan ASN Bersepeda Tiap Hari Kamis
-
DPO 3 Tahun, Mantan Camat Tersangka Kekerasan Seksual Diserahkan ke Jaksa
-
Survei APJII Segini Jumlah Pengguna Internet di Indonesia Tahun 2026
-
Pernah Gugat KFC Rp4 Miliar, Kini Om Botak Dicari Polisi Kasus Ambulans Desa
-
Tak Perlu ke Pengadilan, Warga Makassar Kini Bisa Sidang di Kantor Dukcapil