- PT Sarana Utama Synergy mengancam akan menggugat Pemerintah Kota Makassar jika proyek PSEL dihentikan tanpa ganti rugi.
- Perpres Nomor 109 Tahun 2025 mewajibkan tender ulang proyek PSEL Makassar sehingga mengancam kontrak investor yang telah berjalan.
- Pembatalan sepihak proyek tersebut berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp2,4 triliun bagi pihak investor PT Sarana Utama Synergy.
SuaraSulsel.id - Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan tender ulang proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) memunculkan potensi sengketa hukum.
Investor proyek, PT Sarana Utama Synergy (SUS) menyatakan siap menggugat jika kerja sama yang telah berjalan dihentikan tanpa kejelasan.
Juru Bicara PT SUS, Harun Rachmat Sese menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum termasuk arbitrase, apabila Pemerintah Kota Makassar tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak kerja sama yang telah disepakati.
"Kalau memang ada pengakhiran, kami minta ganti rugi. Kalau tidak bisa dipenuhi, kami akan menggugat pemerintah di arbitrase," ujarnya, Selasa, 7 April 2026.
Ancaman gugatan ini berkaitan dengan potensi kerugian yang diklaim mencapai Rp2,4 triliun.
Nilai tersebut mencakup berbagai investasi yang telah dikeluarkan, mulai dari jaminan pelaksanaan hingga pengadaan mesin dan persiapan operasional.
Proyek PSEL sendiri merupakan bagian dari program strategis nasional yang dimulai sejak 2022, saat Makassar ditunjuk bersama 12 kota lain untuk mengembangkan sistem pengolahan sampah berbasis energi.
Setelah melalui proses tender yang berlangsung selama dua tahun, PT SUS resmi menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemkot Makassar pada 2024.
Dalam perjalanannya, proyek ini disebut telah memenuhi berbagai aspek legalitas.
Baca Juga: Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
Harun menyebut pihaknya telah mengantongi izin dari sejumlah lembaga, termasuk persetujuan dari KPK, BPKP, Kejaksaan, hingga Polda, sebagai bentuk pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.
"Dari awal memang diminta sangat ketat. Semua perizinan kami lengkapi, mulai dari AMDAL, izin damkar, hingga PLN. Semuanya sudah selesai," jelasnya.
Secara teknis, proyek ini dirancang untuk mengolah sampah lama di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang seluas 3,1 hektare.
Sampah tersebut akan diproses terlebih dahulu sebelum diangkut ke fasilitas pembakaran di kawasan industri yang telah disiapkan.
Menurut Harun, seluruh biaya pengolahan hingga pengangkutan ditanggung oleh pihak investor, tanpa membebani anggaran pemerintah daerah.
Bahkan, proyek ini juga diproyeksikan menyerap sekitar 1.500 tenaga kerja, dengan 90 persen di antaranya berasal dari masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, proyek ini juga melibatkan investasi dan teknologi dari perusahaan China, Shanghai SUS Environment Co. Ltd., sebagai bagian dari kerja sama ekonomi antara Indonesia dan China.
Makassar bahkan disebut menjadi salah satu proyek percontohan di Indonesia.
Namun, di tengah proses yang hampir rampung, muncul kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025.
Regulasi ini mengubah skema pembiayaan proyek PSEL dengan menghapus mekanisme tipping fee dan menggantinya melalui Badan Usaha Pengelola Proyek (BUPP), yang dikelola oleh Danantara.
Perubahan kebijakan tersebut berdampak langsung pada kontrak yang telah disepakati sebelumnya, sehingga memunculkan wacana untuk melakukan tender ulang proyek.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq dalam kunjungan kerjanya ke Makassar baru-baru ini menegaskan, proyek PSEL di Makassar akan mengikuti ketentuan baru tersebut.
Semua kerjasama dengan investor sebelumnya harus diakhiri sesuai dengan Perpres 109.
"Ya, ditender ulang. Ini perintah Perpres 109, semua kontrak yang sudah ada wajib diakhiri," ujarnya.
Meski demikian, pihak PT SUS menilai proyek yang mereka jalankan masih memenuhi syarat dalam skema regulasi baru.
Mereka juga mengaku telah berada pada tahap akhir dan siap beroperasi, tinggal menunggu dukungan administratif dari pemerintah kota, termasuk pengajuan penyambungan listrik ke PLN.
"Secara teknis kami sudah siap. Tinggal menunggu surat dari Pemkot ke PLN untuk penyambungan," kata Harun.
Di sisi lain, ketidakpastian juga muncul akibat dinamika di tingkat lokal, termasuk adanya penolakan sebagian pihak terkait lokasi pembangunan.
Padahal, menurut Harun, proses sosialisasi telah dilakukan sejak awal, bahkan melibatkan tokoh masyarakat yang diajak melihat langsung teknologi PSEL di China.
Ia juga menyebut telah ada persetujuan dari warga sekitar terhadap pembangunan fasilitas tersebut.
Selain berdampak pada investasi, potensi pembatalan kerja sama ini juga dikhawatirkan berimbas pada hubungan kerja sama internasional, mengingat proyek ini melibatkan pendanaan dari bank pemerintah China.
“Kami hanya meminta kejelasan. Kalau memang mau diakhiri, silakan. Tapi hak dan kewajiban masing-masing harus diselesaikan," tegasnya.
Hingga kini, belum ada kepastian dari Pemerintah Kota Makassar terkait kelanjutan proyek tersebut.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
Terkini
-
Pembangunan Pelabuhan di Kecamatan Tonra Bone Disetujui Pelindo
-
Ribut Main Game Online, Pelajar di Makassar Tewas Ditikam
-
Pemkot Makassar Tertibkan 167 Lapak PKL di Biringkanaya
-
Ekspansi Global BRI Holding UMi Dimulai, Pegadaian Raih Pendanaan Jepang
-
Nenek Masita Siap Berangkat Haji Usia 94 Tahun, Bagaimana Kesiapan Kementerian Haji?