- Muhammad Khaerul Aco melaporkan dugaan keterangan palsu saksi dalam proses perceraiannya dengan Bupati Gowa ke Polda Sulawesi Selatan.
- Pelapor mengaku tidak pernah menerima surat panggilan sidang, sehingga putusan cerai Pengadilan Agama Makassar dianggap memiliki banyak kejanggalan.
- Laporan polisi ini diajukan pada 11 Juli 2026 untuk mengusut dugaan tindak pidana keterangan palsu oleh saksi inisial HT, R, dan W.
SuaraSulsel.id - Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Khaerul Aco, didampingi kuasa hukumnya Sangung Ragahdo Yosodiningrat melaporkan persoalan perceraiannya ke kantor polisi.
Karena menilai adanya keganjilan dalam proses tersebut, termasuk dugaan keterangan palsu para saksi di atas sumpah di Pengadilan Agama.
"Kita telah melaporkan, salah satunya di sini ada saudari inisial HT," ujar kuasa hukumnya Sangung Ragahdo kepada wartawan usai melapor di Kantor SPKT Polda Sulawesi Selatan, Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar, Sabtu dini hari (11/7).
Pengacara asal Jakarta ini menyampaikan kronologi yang pada pokok perceraiannya dengan Bupati Gowa Husniah Talenrang pada awal Juni 2026 telah diputus oleh Pengadilan Agama Kelas 1A Makassar.
Namun, kliennya baru mengetahui putusan pada 20 Juli 2026 melalui pemberitahuan di ponselnya.
Padahal, bersangkutan tidak pernah mendapat atau menerima surat panggilan mengikuti rangkaian sidang sekali pun untuk memberikan keterangan, tanggapan maupun klarifikasi di persidangan terkait apa masalah di internal keluarganya, tapi tiba-tiba sudah keluar keputusan cerai.
Setelah dilakukan kroscek secara mendalam melalui salinan surat putusan perceraiannya, kata dia, ditemukan kejanggalan.
Selain itu, terungkap fakta surat panggilan dari Pengadilan Agama yang merupakan haknya tidak pernah diterima, diduga disabotase atau tak diberikan, sehingga kliennya tidak mengetahui sejauh mana rangkaian proses perceraiannya itu.
"Di sisi lain, ketika kami mempelajari isi salinan putusan tersebut, ada berbagai keterangan dari saksi yang dapat kami duga merupakan keterangan palsu yang telah disampaikan di bawah sumpah," ungkapnya.
Baca Juga: Polda Sulsel Terima Pelimpahan Perkara Hak Angket DPRD Gowa
Kendati demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa pelaporan ini dilakukan bukan berarti keberatan atas putusan perceraian di keluarkan Pengadilan Agama, tetapi fokus pada dugaan perbuatan tindak pidana yang ada dalam rangkaian persidangan tidak sesuai fakta.
Saksi menerangkan keterangan dan hal-hal lain di bawah sumpah, tanpa kehadiran kliennya di persidangan.
"Jadi, murni kami membuat laporan polisi ini untuk mencari keadilan. Kami percayakan kepada penyelidik nantinya. Kami berharap laporan polisi ini tidak menjadi preseden buruk ke depannya. Karena kalau kami mendiamkan hal seperti ini terjadi, maka akan menjadi catatan buruk bagi peradilan di negara kita," paparnya lagi.
Selain HT, dalam laporan polisi tersebut turut dilaporkan inisial R dan W sebagai saksi yang memberi keterangan dalam persidangan perceraian.
Keduanya merupakan orang terdekat HT. Sebab, dalam perkara di Pengadilan Agama yang bisa memberikan keterangan orang mengetahui isi dalam rumah tangga adalah orang terdekat.
Terkait dengan pelaporan tersebut apakah berkaitan dengan polemik hak angket yang kini bergulir di DPRD Kabupaten Gowa yang menyudutkan bupati atas perkara dugaan perbuatan tercela, penyalahgunaan kewenangan pencabutan beasiswa program doktoral diduga sepihak, hingga dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah, kata Ragahdo menegaskan, bukan ranahnya memberikan keterangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
10 Ribu Peserta Serbu Makassar, Pemprov Sulsel: Perputaran Uang Capai Rp100 Miliar
-
Pesona 'Noni Belanda' Kaltim Curi Perhatian di HUT Dekranas
-
Siklon Tropis Bavi Picu Pertumbuhan Awan Hujan di Indonesia
-
Jusuf Kalla: Rachmat Gobel Orang yang Sangat Baik
-
Berapa Luas Lahan Pertanian yang Masih Tersisa di Kota Makassar?