Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat sedang merancang kebijakan WFH satu hari per minggu bagi ASN dan swasta untuk antisipasi kenaikan harga BBM global.
  • Bupati Maros memprediksi kebijakan ini berpotensi hemat BBM hingga Rp250 juta per hari jika diterapkan optimal.
  • Tantangan utama penerapan WFH adalah pengawasan disiplin ASN dan perubahan pola pikir agar tidak menganggapnya sebagai libur.

Di sisi lain, penerapan skema kerja fleksibel seperti WFH atau work from anywhere (WFA) masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama dari sisi pengawasan dan perubahan pola pikir ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding menjelaskan pengaturan jam kerja ASN pada dasarnya telah diatur dalam peraturan presiden. 

Namun, jika nantinya terdapat kebijakan nasional yang memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah akan menyesuaikan implementasinya.

Menurut Erwin, sistem kerja fleksibel sebenarnya bukan hal baru. Sejak pandemi COVID-19, banyak pekerjaan ASN yang telah beradaptasi dengan sistem digital, mulai dari pengajuan dokumen hingga penandatanganan melalui aplikasi smart office.

"Sekarang sebagian besar pekerjaan sudah berbasis digital, termasuk tanda tangan elektronik. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja," ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026. 

Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam implementasinya. Terutama terkait disiplin dan pengawasan. 

Sebagian kecil ASN masih menganggap WFH atau WFA sebagai waktu untuk bersantai, bukan bekerja seperti biasa.

"Masih ada yang menganggap WFA itu seperti libur. Ketika dihubungi, kadang sulit merespons atau lambat," ungkapnya.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Erwin menegaskan bahwa perubahan mindset menjadi kunci keberhasilan kebijakan kerja fleksibel. 

Baca Juga: Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik

ASN harus memahami bahwa WFH tetap merupakan bagian dari jam kerja resmi yang wajib dipenuhi.

Dalam aturan yang telah diterapkan sebelumnya, ASN tetap diwajibkan memenuhi jam kerja sekitar 37,5 jam per pekan atau delapan jam per hari. 

"Itu nih yang kemudian menjadi dasar kenapa ada OPD yang cuma satu hari, ada yang OPD yang dua hari WFA-nya," sebutnya.

Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pengawasan juga dilakukan oleh pejabat administrator di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka bertugas memastikan kedisiplinan pegawai, serta pencapaian target kinerja, baik individu maupun organisasi.

ASN yang menjalankan WFH juga dituntut untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika terdapat pekerjaan mendesak yang membutuhkan kehadiran di kantor, pegawai yang bersangkutan wajib datang dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan.

Load More