Budi Arista Romadhoni
Rabu, 25 Maret 2026 | 10:41 WIB
Ilustrasi Aparat Sipil Negara (ASN). [Antara]
Baca 10 detik
  • Pemerintah pusat sedang merancang kebijakan WFH satu hari per minggu bagi ASN dan swasta untuk antisipasi kenaikan harga BBM global.
  • Bupati Maros memprediksi kebijakan ini berpotensi hemat BBM hingga Rp250 juta per hari jika diterapkan optimal.
  • Tantangan utama penerapan WFH adalah pengawasan disiplin ASN dan perubahan pola pikir agar tidak menganggapnya sebagai libur.

SuaraSulsel.id - Pemerintah tengah menggodok kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta.

Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah antisipatif untuk menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak harga minyak dunia.

Lonjakan harga minyak dipicu oleh konflik geopolitik di Timur Tengah, khususnya ketegangan antara Iran dengan Amerika Serikat dan Israel yang telah memasuki pekan keempat. 

Situasi tersebut mendorong harga minyak dunia sempat menembus kisaran US$100 hingga US$117 per barel, sebelum turun dan kembali berfluktuasi.

Dalam konteks ini, pemerintah melihat kebijakan WFH sebagai salah satu solusi jangka pendek untuk mengurangi mobilitas harian masyarakat, terutama pekerja, yang berdampak langsung pada konsumsi BBM.

Bupati Kabupaten Maros, Chaidir Syam menilai kebijakan tersebut berpotensi memberikan dampak signifikan jika diterapkan secara optimal. Ia memperkirakan, jika sekitar 50 persen ASN menjalankan WFH, penghematan BBM bisa mencapai angka yang cukup besar.

Di Kabupaten Maros, jumlah ASN yang tercatat mencapai sekitar 11 ribu orang, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Dari jumlah tersebut, sekitar 5.000 ASN dinilai memungkinkan untuk bekerja dari rumah.

"Jika dihitung, kendaraan roda dua sekitar Rp20 ribu dan mobil Rp50 ribu per hari, maka potensi penghematan bisa mencapai Rp250 juta per hari," ujar Chaidir, Rabu, 25 Maret 2026. 

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya belum akan langsung menerapkan kebijakan tersebut. 

Baca Juga: Jangan Kelelahan! Ini 8 Jembatan Timbang di Sulawesi Selatan Tempat Istirahat Pemudik

Pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat agar implementasinya tidak menimbulkan kendala di lapangan.

"Kami masih menunggu juknis dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaan WFH ini," katanya.

Menurutnya, aturan teknis menjadi kunci agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa mengganggu produktivitas ASN maupun kualitas pelayanan publik. 

Chaidir memastikan bahwa sektor pelayanan tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh terdampak.

"Kantor pelayanan publik akan diatur sebaik mungkin agar masyarakat tetap mendapatkan layanan secara maksimal," jelasnya.

Sering Dianggap Hari Libur

Di sisi lain, penerapan skema kerja fleksibel seperti WFH atau work from anywhere (WFA) masih menghadapi sejumlah tantangan. Terutama dari sisi pengawasan dan perubahan pola pikir ASN.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan, Erwin Sodding menjelaskan pengaturan jam kerja ASN pada dasarnya telah diatur dalam peraturan presiden. 

Namun, jika nantinya terdapat kebijakan nasional yang memberikan fleksibilitas, pemerintah daerah akan menyesuaikan implementasinya.

Menurut Erwin, sistem kerja fleksibel sebenarnya bukan hal baru. Sejak pandemi COVID-19, banyak pekerjaan ASN yang telah beradaptasi dengan sistem digital, mulai dari pengajuan dokumen hingga penandatanganan melalui aplikasi smart office.

"Sekarang sebagian besar pekerjaan sudah berbasis digital, termasuk tanda tangan elektronik. Jadi sebenarnya tidak terlalu mengganggu kinerja," ujarnya, Rabu, 25 Maret 2026. 

Meski demikian, ia mengakui masih ada tantangan dalam implementasinya. Terutama terkait disiplin dan pengawasan. 

Sebagian kecil ASN masih menganggap WFH atau WFA sebagai waktu untuk bersantai, bukan bekerja seperti biasa.

"Masih ada yang menganggap WFA itu seperti libur. Ketika dihubungi, kadang sulit merespons atau lambat," ungkapnya.

Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah. Erwin menegaskan bahwa perubahan mindset menjadi kunci keberhasilan kebijakan kerja fleksibel. 

ASN harus memahami bahwa WFH tetap merupakan bagian dari jam kerja resmi yang wajib dipenuhi.

Dalam aturan yang telah diterapkan sebelumnya, ASN tetap diwajibkan memenuhi jam kerja sekitar 37,5 jam per pekan atau delapan jam per hari. 

"Itu nih yang kemudian menjadi dasar kenapa ada OPD yang cuma satu hari, ada yang OPD yang dua hari WFA-nya," sebutnya.

Selain itu, mereka juga harus menyampaikan laporan kinerja harian sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Pengawasan juga dilakukan oleh pejabat administrator di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Mereka bertugas memastikan kedisiplinan pegawai, serta pencapaian target kinerja, baik individu maupun organisasi.

ASN yang menjalankan WFH juga dituntut untuk tetap responsif selama jam kerja. Jika terdapat pekerjaan mendesak yang membutuhkan kehadiran di kantor, pegawai yang bersangkutan wajib datang dengan berkoordinasi terlebih dahulu dengan atasan.

Erwin menegaskan bahwa ke depan, pengawasan akan diperketat jika kebijakan WFH benar-benar diterapkan secara luas. Tidak akan ada toleransi bagi ASN yang melanggar ketentuan.

"Perilaku ASN akan tetap dinilai secara ketat. Tidak ada ruang toleransi bagi yang melanggar aturan," tegasnya.

Menunggu Formulasi Final

Erwin menyebut saat ini, pemerintah masih menyusun formulasi terbaik terkait penerapan WFH maupun WFA agar dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan penurunan kinerja.

Berbagai evaluasi dari penerapan sebelumnya menjadi bahan pertimbangan, termasuk laporan dari sejumlah OPD yang menunjukkan masih adanya kendala dalam disiplin pegawai.

Meski begitu, tren implementasi kerja, kata Erwin, fleksibel dinilai semakin membaik. 

"Cukup baik implementasinya selama ini, namun pengawasan-pengawasan ini yang kemudian kita mau perbaiki nantinya kalau misalnya betul-betul menjadi kebijakan. Jangan sampai hanya kongkang-kongkang kaki disantai-santai," tegasnya.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Load More