- Pemerintah Kota Makassar menanggung seluruh biaya perawatan medis remaja korban pembegalan di RSUD Daya Makassar tanpa pungutan biaya.
- Pembiayaan medis korban dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah karena kasus kekerasan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kebijakan gratis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warga kurang mampu yang menjadi korban tindak kekerasan jalanan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh biaya perawatan H (13), remaja korban pembegalan di Makassar, ditanggung penuh pemerintah daerah.
Korban yang mengalami luka serius akibat sabetan parang saat ini menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar tanpa dipungut biaya apa pun.
Direktur Utama RSUD Daya Makassar, Any Muliany, menegaskan seluruh layanan medis terhadap korban diberikan secara gratis sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap korban kekerasan jalanan.
“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” tegas Any, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan korban begal, tawuran, maupun tindak kekerasan lainnya memang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk kategori tindak pidana.
Namun Pemerintah Kota Makassar tetap menyiapkan skema pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Menurut Any, program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan meski tidak tercover BPJS.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program itu, warga dapat memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas secara gratis.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
Any juga membantah informasi yang menyebut biaya operasi korban mencapai Rp20 juta.
Ia memastikan seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan tanpa pungutan sesuai kebijakan pemerintah kota.
“Seluruh penanganan medis diberikan gratis sepanjang kasusnya masih dapat ditangani di RSUD Daya Makassar,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak boleh ada korban kekerasan yang terabaikan hanya karena persoalan biaya, terlebih dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga korban kekerasan jalanan di tengah keterbatasan cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bebas dari Paving Block! 6 Km Jalan Tamalanrea Raya Makassar Dihotmix
-
Siang Jual Bendera, Malam Jualan Sari Laut: Cerita Pedagang Musiman Menjemput Rezeki Kemerdekaan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Sulsel dan Mentan RI Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat di Bone
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadirkan Kolaborasi Himbara, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Masyarakat
-
Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan