- Pemerintah Kota Makassar menanggung seluruh biaya perawatan medis remaja korban pembegalan di RSUD Daya Makassar tanpa pungutan biaya.
- Pembiayaan medis korban dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah karena kasus kekerasan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kebijakan gratis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warga kurang mampu yang menjadi korban tindak kekerasan jalanan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh biaya perawatan H (13), remaja korban pembegalan di Makassar, ditanggung penuh pemerintah daerah.
Korban yang mengalami luka serius akibat sabetan parang saat ini menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar tanpa dipungut biaya apa pun.
Direktur Utama RSUD Daya Makassar, Any Muliany, menegaskan seluruh layanan medis terhadap korban diberikan secara gratis sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap korban kekerasan jalanan.
“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” tegas Any, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan korban begal, tawuran, maupun tindak kekerasan lainnya memang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk kategori tindak pidana.
Namun Pemerintah Kota Makassar tetap menyiapkan skema pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Menurut Any, program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan meski tidak tercover BPJS.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program itu, warga dapat memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas secara gratis.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
Any juga membantah informasi yang menyebut biaya operasi korban mencapai Rp20 juta.
Ia memastikan seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan tanpa pungutan sesuai kebijakan pemerintah kota.
“Seluruh penanganan medis diberikan gratis sepanjang kasusnya masih dapat ditangani di RSUD Daya Makassar,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak boleh ada korban kekerasan yang terabaikan hanya karena persoalan biaya, terlebih dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga korban kekerasan jalanan di tengah keterbatasan cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung