Muhammad Yunus
Senin, 11 Mei 2026 | 17:37 WIB
RSUD Daya Makassar [SuaraSulsel.id/RSUD Daya]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Kota Makassar menanggung seluruh biaya perawatan medis remaja korban pembegalan di RSUD Daya Makassar tanpa pungutan biaya.
  • Pembiayaan medis korban dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah karena kasus kekerasan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Kebijakan gratis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warga kurang mampu yang menjadi korban tindak kekerasan jalanan.

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh biaya perawatan H (13), remaja korban pembegalan di Makassar, ditanggung penuh pemerintah daerah.

Korban yang mengalami luka serius akibat sabetan parang saat ini menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar tanpa dipungut biaya apa pun.

Direktur Utama RSUD Daya Makassar, Any Muliany, menegaskan seluruh layanan medis terhadap korban diberikan secara gratis sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap korban kekerasan jalanan.

“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” tegas Any, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan korban begal, tawuran, maupun tindak kekerasan lainnya memang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk kategori tindak pidana.

Namun Pemerintah Kota Makassar tetap menyiapkan skema pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).

Menurut Any, program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan meski tidak tercover BPJS.

Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.

Melalui program itu, warga dapat memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas secara gratis.

Baca Juga: Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin

Any juga membantah informasi yang menyebut biaya operasi korban mencapai Rp20 juta.

Ia memastikan seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan tanpa pungutan sesuai kebijakan pemerintah kota.

“Seluruh penanganan medis diberikan gratis sepanjang kasusnya masih dapat ditangani di RSUD Daya Makassar,” ujarnya.

Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak boleh ada korban kekerasan yang terabaikan hanya karena persoalan biaya, terlebih dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.

Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga korban kekerasan jalanan di tengah keterbatasan cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Load More