- Pemerintah Kota Makassar menanggung seluruh biaya perawatan medis remaja korban pembegalan di RSUD Daya Makassar tanpa pungutan biaya.
- Pembiayaan medis korban dilakukan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah karena kasus kekerasan tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan.
- Kebijakan gratis tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melindungi warga kurang mampu yang menjadi korban tindak kekerasan jalanan.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh biaya perawatan H (13), remaja korban pembegalan di Makassar, ditanggung penuh pemerintah daerah.
Korban yang mengalami luka serius akibat sabetan parang saat ini menjalani perawatan di RSUD Daya Makassar tanpa dipungut biaya apa pun.
Direktur Utama RSUD Daya Makassar, Any Muliany, menegaskan seluruh layanan medis terhadap korban diberikan secara gratis sebagai bentuk perlindungan pemerintah terhadap korban kekerasan jalanan.
“Di RS Daya tidak ada tagihan apa pun kepada pasien korban begal di Ablam. Perawatan medis gratis,” tegas Any, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan korban begal, tawuran, maupun tindak kekerasan lainnya memang tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk kategori tindak pidana.
Namun Pemerintah Kota Makassar tetap menyiapkan skema pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Menurut Any, program tersebut merupakan kebijakan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh layanan kesehatan meski tidak tercover BPJS.
Jamkesda diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang belum masuk skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah pusat.
Melalui program itu, warga dapat memperoleh layanan pengobatan kelas III di rumah sakit pemerintah maupun puskesmas secara gratis.
Baca Juga: Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
Any juga membantah informasi yang menyebut biaya operasi korban mencapai Rp20 juta.
Ia memastikan seluruh proses penanganan medis terhadap korban dilakukan tanpa pungutan sesuai kebijakan pemerintah kota.
“Seluruh penanganan medis diberikan gratis sepanjang kasusnya masih dapat ditangani di RSUD Daya Makassar,” ujarnya.
Pemerintah Kota Makassar menegaskan tidak boleh ada korban kekerasan yang terabaikan hanya karena persoalan biaya, terlebih dalam kondisi darurat yang menyangkut keselamatan jiwa.
Langkah tersebut disebut sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi warga korban kekerasan jalanan di tengah keterbatasan cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Pengamat: Kebijakan BPJS Soal Korban Kejahatan Ciptakan 'Korban Ganda' bagi Warga Miskin
-
Tancap Gas! Pemkot Makassar Segera Umumkan Calon Direksi PDAM Baru
-
BPJS Tolak Korban Kejahatan, Ke Mana Keluarga Miskin Cari Pertolongan?
-
Tak Benar Menkeu Bagi Dana Hibah, Ini Ciri-ciri Video Deepfake yang Harus Diwaspadai
-
Mantan Caleg di Majene Nekat Habisi Nyawa Lansia dan Bakar Rumah Korban