- MI melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya, FA, seorang ASN PPPK, dengan oknum dosen berinisial AS di Kabupaten Bone.
- Pelapor menyerahkan 170 bukti foto dan rekaman suara kepada penyidik untuk membuktikan hubungan terlarang tersebut sejak lama.
- Proses hukum kasus etika ini sedang berlangsung dengan pemeriksaan tiga saksi oleh pihak berwenang di Kabupaten Bone.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang oknum dosen dan aparatur sipil negara (ASN) PPPK di Kabupaten Bone terus menjadi perhatian publik.
Pelapor berinisial MI (30) mengaku telah menyerahkan ratusan bukti foto dan rekaman suara kepada penyidik.
Terkait dugaan hubungan terlarang antara istrinya, FA, dengan AS yang disebut merupakan oknum dosen di Uncapi Bone.
AS juga diketahui tercatat sebagai mahasiswa aktif Program S3 di salah satu kampus di Kota Makassar.
MI menyebut sedikitnya ada sekitar 170 foto dan sejumlah rekaman suara yang telah diserahkan sebagai bagian dari laporan yang ia ajukan.
Menurutnya, seluruh bukti tersebut diperoleh melalui penelusuran pribadi dan tidak pernah disebarluaskan ke media sosial.
“Saya hanya mendengar sebagian rekamannya, begitu juga foto-foto itu hanya saya lihat sebagian. Ada beberapa yang terlalu vulgar sehingga saya tidak sanggup melihatnya karena sangat terpukul,” ujar MI saat memberikan keterangan terkait laporannya.
MI menegaskan dirinya mengenali sosok dalam foto-foto yang diserahkan kepada penyidik.
Ia menduga hubungan tersebut telah berlangsung sejak awal pernikahannya dengan FA.
Baca Juga: Air Laut Pasang dan Hujan Deras Rendam Bone: 2 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia
Selain itu, MI mengaku memiliki bukti percakapan yang disebut berasal dari telepon genggam istrinya.
Karena itu, ia menilai bantahan dari pihak terlapor tidak sesuai dengan bukti yang dimilikinya.
“Kalau mau menyangkal itu hak mereka. Tetapi bukti yang saya miliki menunjukkan hubungan itu sudah berlangsung lama. Saya mengenali ciri fisik istri saya sendiri dan ada foto yang memperlihatkan wajahnya dengan jelas,” katanya.
Dalam proses penyelidikan, MI mengatakan sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa penyidik.
Ia juga menyatakan siap menghadirkan saksi tambahan apabila diperlukan untuk memperkuat proses hukum.
Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum dosen dan ASN PPPK tersebut menjadi sorotan masyarakat karena dinilai berkaitan dengan persoalan etika, rumah tangga, dan integritas profesi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Bupati Husniah Talenrang Bakal Diberhentikan usai Jadi Tersangka, Siapa Penggantinya?
-
Bupati Gowa Tersangka, Gubernur Sulsel: Wakilnya Menjalankan Pemerintahan Sementara
-
Sopir Truk di Karangasem Meninggal usai Dibakar Bosnya Gara-gara Setoran
-
Heboh Bupati Husniah Talenrang Dikabarkan Ditahan, Begini Kata Polisi
-
BRImo Hadirkan Pestapora 2026, Ada Ragam Program Spesial untuk Pengunjung