- Pemerintah pusat menetapkan proyek PLTSa senilai Rp3 triliun di Makassar tetap dilaksanakan di lokasi awal, Kecamatan Tamalanrea.
- Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat karena khawatir terhadap dampak polusi udara dan risiko kesehatan jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menilai lokasi TPA Tamangapa lebih strategis dan siap secara teknis dibandingkan kawasan Tamalanrea saat ini.
SuaraSulsel.id - Bau sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sudah menjadi bagian dari keseharian warga Kecamatan Manggala, Makassar.
Saat hujan turun, aroma menyengat itu semakin pekat. Ketika kemarau datang, potongan sampah plastik kerap beterbangan hingga masuk ke halaman rumah warga.
Kini, di tengah kondisi TPA yang sudah terlalu penuh, warga kembali dihadapkan pada rencana baru pemerintah.
Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek senilai Rp3 triliun itu digadang-gadang menjadi solusi krisis sampah perkotaan di Makassar.
Namun bagi sebagian warga, proyek tersebut justru menghadirkan ketakutan baru.
Mereka khawatir keberadaan insinerator akan memunculkan pencemaran udara, bau, dioksin, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Penolakan itu kini meluas. Tidak hanya datang dari warga Tamalanrea--Lokasi awal proyek--tetapi juga muncul dari warga di sekitar TPA Tamangapa yang sempat diwacanakan menjadi lokasi baru pembangunan fasilitas tersebut.
Proyek yang Berulangkali Berubah Arah
Baca Juga: Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini
Rencana pembangunan PSEL Makassar sebenarnya bukan proyek baru.
Tender proyek itu dimenangkan Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Perusahaan tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada September 2024.
Awalnya, proyek direncanakan berdiri di Kecamatan Tamalanrea. Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah perkotaan.
Regulasi baru itu mengubah skema kerja sama proyek PSEL secara nasional, termasuk di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar lalu menawarkan lokasi baru di kawasan TPA Tamangapa.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan, Minta Tebusan Rp90 Juta ke Orang Tua
-
DPRD Setuju Makzulkan Bupati Gowa, Kenapa Husniah Talenrang Belum Resmi Dicopot?
-
Kok Bisa Ratusan Ton Udang Asing 'Nyelonong' Masuk ke Indonesia?
-
Bikin Haru! Aksi Seru Anak-Anak Disabilitas SLBN 1 Makassar Rayakan HUT RI
-
Jangan Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi