- Pemerintah pusat menetapkan proyek PLTSa senilai Rp3 triliun di Makassar tetap dilaksanakan di lokasi awal, Kecamatan Tamalanrea.
- Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat karena khawatir terhadap dampak polusi udara dan risiko kesehatan jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menilai lokasi TPA Tamangapa lebih strategis dan siap secara teknis dibandingkan kawasan Tamalanrea saat ini.
SuaraSulsel.id - Bau sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sudah menjadi bagian dari keseharian warga Kecamatan Manggala, Makassar.
Saat hujan turun, aroma menyengat itu semakin pekat. Ketika kemarau datang, potongan sampah plastik kerap beterbangan hingga masuk ke halaman rumah warga.
Kini, di tengah kondisi TPA yang sudah terlalu penuh, warga kembali dihadapkan pada rencana baru pemerintah.
Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek senilai Rp3 triliun itu digadang-gadang menjadi solusi krisis sampah perkotaan di Makassar.
Namun bagi sebagian warga, proyek tersebut justru menghadirkan ketakutan baru.
Mereka khawatir keberadaan insinerator akan memunculkan pencemaran udara, bau, dioksin, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Penolakan itu kini meluas. Tidak hanya datang dari warga Tamalanrea--Lokasi awal proyek--tetapi juga muncul dari warga di sekitar TPA Tamangapa yang sempat diwacanakan menjadi lokasi baru pembangunan fasilitas tersebut.
Proyek yang Berulangkali Berubah Arah
Baca Juga: Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini
Rencana pembangunan PSEL Makassar sebenarnya bukan proyek baru.
Tender proyek itu dimenangkan Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Perusahaan tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada September 2024.
Awalnya, proyek direncanakan berdiri di Kecamatan Tamalanrea. Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah perkotaan.
Regulasi baru itu mengubah skema kerja sama proyek PSEL secara nasional, termasuk di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar lalu menawarkan lokasi baru di kawasan TPA Tamangapa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mau Tukar Mata Uang Asing? BRI Money Changer Mudah Ditemukan
-
Google Maps Rilis Citra Satelit Terbaru: Jalur Gaza Berubah Jadi Lautan Puing
-
Ferdy Sambo Akan Hadiri Pemakaman Ibunda di Sulawesi? Ini Penjelasan Keluarga
-
Laboratorium Temukan Bakteri Berbahaya di Potongan Buah Naga Menu MBG
-
Bupati Gowa Dicekal ke Luar Negeri