- Pemerintah pusat menetapkan proyek PLTSa senilai Rp3 triliun di Makassar tetap dilaksanakan di lokasi awal, Kecamatan Tamalanrea.
- Keputusan tersebut memicu gelombang penolakan dari masyarakat karena khawatir terhadap dampak polusi udara dan risiko kesehatan jangka panjang.
- Pemerintah Kota Makassar menilai lokasi TPA Tamangapa lebih strategis dan siap secara teknis dibandingkan kawasan Tamalanrea saat ini.
SuaraSulsel.id - Bau sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa sudah menjadi bagian dari keseharian warga Kecamatan Manggala, Makassar.
Saat hujan turun, aroma menyengat itu semakin pekat. Ketika kemarau datang, potongan sampah plastik kerap beterbangan hingga masuk ke halaman rumah warga.
Kini, di tengah kondisi TPA yang sudah terlalu penuh, warga kembali dihadapkan pada rencana baru pemerintah.
Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa).
Proyek senilai Rp3 triliun itu digadang-gadang menjadi solusi krisis sampah perkotaan di Makassar.
Namun bagi sebagian warga, proyek tersebut justru menghadirkan ketakutan baru.
Mereka khawatir keberadaan insinerator akan memunculkan pencemaran udara, bau, dioksin, hingga risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Penolakan itu kini meluas. Tidak hanya datang dari warga Tamalanrea--Lokasi awal proyek--tetapi juga muncul dari warga di sekitar TPA Tamangapa yang sempat diwacanakan menjadi lokasi baru pembangunan fasilitas tersebut.
Proyek yang Berulangkali Berubah Arah
Baca Juga: Aksi Viral Angkut Motor Listrik Sambil Boncengan, Polisi Makassar Buru Pengendara 'Sakti' Ini
Rencana pembangunan PSEL Makassar sebenarnya bukan proyek baru.
Tender proyek itu dimenangkan Shanghai SUS Environment pada 5 Februari 2024.
Perusahaan tersebut kemudian menggandeng mitra lokal, PT Sarana Utama Sinergi dan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar pada September 2024.
Awalnya, proyek direncanakan berdiri di Kecamatan Tamalanrea. Namun, situasi berubah setelah pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang percepatan pengolahan sampah perkotaan.
Regulasi baru itu mengubah skema kerja sama proyek PSEL secara nasional, termasuk di Makassar.
Pemerintah Kota Makassar lalu menawarkan lokasi baru di kawasan TPA Tamangapa.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Bagaimana Struktur Baja Masjid Raya Baitul Khairaat Pasca Gempa?
-
Polda Sultra Lacak Aliran Dana Umrah Ilegal PT TRG Rp7 Miliar
-
BBPJN: Pembangunan Jembatan Barombong Bisa Menggunakan Diskresi Menteri PU
-
Kapolres Gowa, Bone, Parepare Hingga Toraja Utara Kena Mutasi
-
UMKM Sulsel Dapat Panggung Nasional Pada HKG PKK