- Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
- Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam minimarket.
Pelaku berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan pelaku telah diamankan setelah adanya laporan dari korban serta beredarnya rekaman video kejadian di media sosial.
“Sudah diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan. Inisialnya S, salah satu dosen,” ujar Agus, Kamis, 5 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berinisial MF sedang berbelanja di dalam minimarket. Saat itu korban tengah memilih pasta gigi di rak penjualan.
Namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan berdiri sangat dekat dengan korban.
Awalnya korban mengira posisi tersebut tidak disengaja. Tetapi beberapa saat kemudian pelaku kembali mendekati korban dan melakukan tindakan yang sama.
Baca Juga: Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
“Korban sedang mengambil barang di rak. Kemudian pelaku datang dari arah belakang dan dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali,” jelas Agus.
Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan minimarket.
Teriakan tersebut membuat sejumlah pengunjung dan pegawai mendekat untuk menenangkan korban sekaligus mengamankan pelaku.
Situasi sempat memanas karena warga yang mengetahui kejadian tersebut menunjukkan kemarahan kepada pelaku.
Namun kondisi berhasil dikendalikan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026
-
Fakta Sebenarnya Kenapa Semua Klub Malam di Sulsel Dinyatakan Ilegal
-
Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
-
BNI Kembalikan Dana Nasabah KC Parigi, Tegaskan Komitmen Perlindungan Nasabah
-
Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara