- Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
- Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang di rak.
Tak lama kemudian korban tampak terkejut, berbalik, dan berteriak meminta pertolongan.
Banyak warganet mengecam tindakan pelaku, terlebih karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.
Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penelusuran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Baca Juga: Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
“Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agus.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Agus.
Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
9 Rumah Korban Angin Puting Beliung Takalar Dapat Bantuan Gubernur Sulsel
-
Oknum Dosen di Parepare Ditangkap Usai Lecehkan Perempuan di Alfamart
-
Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate