- Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
- Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang di rak.
Tak lama kemudian korban tampak terkejut, berbalik, dan berteriak meminta pertolongan.
Banyak warganet mengecam tindakan pelaku, terlebih karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.
Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penelusuran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Baca Juga: Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
“Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agus.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Agus.
Terancam 4 Tahun Penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu
-
Mengapa Pedagang Kelapa Muda di Kawasan Benteng Rotterdam Harus Direlokasi?
-
Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026