Muhammad Yunus
Kamis, 11 Juni 2026 | 12:31 WIB
Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 dan Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi dilantik oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Senin (17/11/2025) [SuaraSulsel.id/Humas Pemprov Sulsel]
Baca 10 detik
  • Sejumlah kepala daerah mengusulkan pembagian beban gaji PPPK antara pusat dan daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI.
  • Pemerintah pusat melarang PHK PPPK dan menyarankan daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk menutupi kebutuhan belanja pegawai.
  • Pemerintah berencana memperpanjang masa transisi kebijakan batas maksimal belanja pegawai 30 persen dalam APBD melalui revisi undang-undang.

SuaraSulsel.id - Keluhan sejumlah kepala daerah terkait membengkaknya beban pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mengemuka di berbagai daerah.

Sejumlah gubernur bahkan meminta pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK agar tidak seluruhnya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah pada Senin, 8 Juni 2026 lalu.

Sejumlah kepala daerah menyampaikan kekhawatiran terhadap kemampuan fiskal daerah dalam membiayai puluhan ribu PPPK yang telah diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Di Sulawesi Selatan, Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman menilai pemerintah pusat memang perlu mengambil porsi pembiayaan yang lebih besar, khususnya untuk gaji pokok PPPK.

Menurutnya, secara status kepegawaian, PPPK dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sama-sama merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, skema pembiayaannya semestinya diperlakukan serupa.

"Memang seharusnya PPPK dibayar oleh pusat karena harusnya menjadi bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kan ada dua ASN, yakni PNS dan PPPK. Keduanya seharusnya menjadi komponen DAU karena sama-sama diatur dalam Undang-Undang ASN," kata Andi Sudirman, Kamis, 9 Juni 2026.

Ia menilai pembagian beban antara pemerintah pusat dan daerah perlu dilakukan agar fiskal daerah tidak terlalu terbebani.

Menurutnya, pemerintah daerah masih bisa mengambil peran dalam pembiayaan tunjangan kinerja atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sementara gaji pokok idealnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Baca Juga: Pemprov Sulsel dan Kodam XIV/Hasanuddin Teken Kerja Sama Penanganan Banjir Luwu Utara

"Harus ada balancing. Berapa yang ditanggung daerah dan berapa yang menjadi tanggung jawab pusat. TPP-nya mungkin dibebankan ke daerah, sementara gaji pokok dari pusat. Jadi saling mengisi," ujarnya.

Sulsel Biayai 20.634 PPPK

Persoalan pembiayaan PPPK menjadi penting bagi Sulawesi Selatan.

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, jumlah PPPK yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini mencapai 20.634 orang.

Jumlah tersebut menjadikan Sulsel sebagai salah satu daerah dengan pengangkatan PPPK terbanyak di Indonesia.

Meski demikian, Andi Sudirman memastikan hingga saat ini pembayaran gaji PPPK di lingkungan Pemprov Sulsel masih berjalan normal dan sepenuhnya dibiayai melalui APBD.

Load More