- Dugaan pelecehan seksual oleh dosen berinisial RR di ITH Parepare mencuat karena kesaksian korban di media sosial sejak 2023.
- ITH mulai klarifikasi pada 27 Januari 2026, meski belum menerima laporan resmi, dan telah menonaktifkan terduga pelaku sementara.
- Kampus berkomitmen menangani serius melalui Satgas PPKPT, menjamin perlindungan dan pendampingan bagi korban yang melapor resmi.
SuaraSulsel.id - Dugaan kasus pelecehan seksual kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi.
Seorang dosen di Institut Teknologi Bacharuddin Jusuf Habibie (ITH) Parepare, Sulawesi Selatan, berinisial RR diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dugaan tersebut mencuat ke publik setelah pengakuan para korban ramai beredar di media sosial.
Sejumlah unggahan di media sosial memuat kesaksian mahasiswi yang mengaku mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku.
Dari pengakuan tersebut, RR disebut kerap menghubungi mahasiswa di luar jam perkuliahan, mengajak keluar, hingga meminta bertemu secara berdua.
Dalam beberapa unggahan juga beredar potongan video yang memperkuat dugaan adanya relasi yang tidak profesional antara dosen dan mahasiswi.
Para korban mengaku memilih diam dalam waktu lama karena takut mengalami intimidasi akademik, khususnya ancaman nilai dan kelulusan.
Dugaan peristiwa tersebut disebut telah berlangsung sejak 2023. Namun, baru berani diungkapkan ke ruang publik belakangan ini setelah viral di media sosial.
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dugaan pelecehan tersebut sempat dilaporkan ke pihak kampus.
Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabul, Massa Nyaris Bentrok
Namun, para korban menilai belum ada tindak lanjut yang jelas hingga akhirnya kasus ini ramai diperbincangkan publik.
Menanggapi hal tersebut, Humas ITH Parepare mengatakan pihak kampus telah mulai melakukan langkah klarifikasi sejak 27 Januari 2026.
Klarifikasi dilakukan terhadap pihak yang diduga sebagai terduga pelaku sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar di media sosial.
"Dalam proses klarifikasi tersebut, pihak yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan seksual sebagaimana informasi yang beredar," demikian disampaikan pihak Humas dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut disampaikan secara sadar dan bertanggung jawab sebagai bagian dari hak terduga pelaku untuk memberikan klarifikasi.
Terduga pelaku juga menyatakan kesediaannya untuk bersikap kooperatif. Serta mengikuti seluruh mekanisme dan tahapan yang dijalankan oleh institusi dalam menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Atasi Banjir Kendari, Pemkot Bakal Bangun Tanggul Permanen di Kali Wanggu
-
Arab Saudi Akan Bangun Masjid Wakaf Atas Nama Jemaah Haji Tunanetra Asal Sinjai
-
Gunakan Modus Bonceng Korban, Residivis Curanmor di Palu Diringkus Polisi
-
Gubernur Sulut Tegaskan Tidak Alergi Dikoreksi Wartawan: Saya Butuh Itu!
-
BPBD Kendari Bantu Bersihkan Sisa Lumpur Pascabanjir di Rumah Warga