- Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan seluruh operasional diskotek dan klub malam di wilayahnya berstatus ilegal hingga saat ini.
- Kepala DPMPTSP Sulsel menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah menerbitkan izin operasional bagi seluruh diskotek dan klub malam tersebut.
- Pemprov Sulsel melakukan penertiban aktivitas hiburan malam karena banyak pelaku usaha menyalahgunakan izin restoran untuk kegiatan ilegal.
SuaraSulsel.id - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan seluruh aktivitas diskotek dan klub malam yang beroperasi di wilayah Sulsel saat ini berstatus ilegal.
Pasalnya, hingga kini tidak ada satu pun izin diskotek maupun klub malam yang pernah diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel.
Hal itu disampaikan Kepala DPMPTSP Sulsel, Asrul Sani di tengah penertiban sejumlah tempat hiburan malam yang belakangan menjadi sorotan publik.
"Kalau izin bar, diskotek, dan klub malam itu kewenangannya ada di kami, pemerintah provinsi. Sampai hari ini izin diskotek dan klub malam tidak pernah kami keluarkan. Jadi kalau beroperasi tanpa izin, tentu statusnya ilegal," kata Asrul, Kamis, 11 Juni 2026.
Penegasan itu sekaligus menjawab polemik mengenai legalitas sejumlah tempat hiburan malam yang selama ini beroperasi di Kota Makassar maupun daerah lainnya di Sulawesi Selatan.
Menurut Asrul, banyak pelaku usaha yang mengantongi izin usaha restoran atau rumah makan, namun dalam praktiknya menjalankan aktivitas yang masuk kategori diskotek maupun klub malam.
Padahal, menurutnya, terdapat perbedaan yang jelas antara restoran, bar, dan diskotek dalam aspek perizinan.
Ia menjelaskan, usaha yang hanya menyediakan dan menjual minuman beralkohol masuk kategori bar.
Sementara ketika sebuah tempat mulai menghadirkan hiburan berupa penampilan disc jockey (DJ), tata cahaya khusus, hingga aktivitas hiburan malam yang identik dengan tempat dugem, maka status usahanya berubah menjadi diskotek.
Baca Juga: Kepala Daerah Menjerit! Beban Gaji 20 Ribu PPPK di Sulsel Menguras Kas Daerah
"Kalau sudah ada bar, kemudian memutar musik DJ dan menggunakan permainan lampu-lampu, itu namanya diskotek. Nah, izin diskotek dan klub malam itu juga kewenangan provinsi. Dan izin tersebut tidak pernah kami keluarkan," tegasnya.
Asrul mengungkapkan, proses penerbitan izin diskotek maupun klub malam tidak bisa dilakukan secara instan. Pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan dasar sebelum izin dapat diproses.
Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian tata ruang, izin lokasi, dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, hingga berbagai rekomendasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait.
Setelah seluruh persyaratan dasar terpenuhi, proses perizinan masih harus melalui verifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, Dinas Pariwisata sebagai OPD teknis juga wajib melakukan pemeriksaan dan survei lapangan sebelum memberikan rekomendasi.
"Kalau seluruh persyaratan dasar dan rekomendasi teknis sudah lengkap, baru DPMPTSP bisa memproses izin. Tapi faktanya sampai sekarang tidak ada satu pun izin diskotek dan klub malam yang pernah kami keluarkan," ujarnya.
Karena itu, pemerintah provinsi menilai aktivitas sejumlah tempat hiburan malam yang saat ini beroperasi tidak memiliki dasar perizinan yang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Asal Bakar Rumput, 80 Hektare Hutan Produksi di Kolaka Timur Ludes
-
SPBU Buka 24 Jam hingga Sistem Ganjil-Genap, Pertamina: Antrean BBM di Makassar Mulai Melandai
-
JK Kritik Penanganan Papua: Jangan Cuma Mengandalkan Operasi Keamanan!
-
Holding UMi Jadi Strategi BRI Perluas Akses Keuangan dan Pemberdayaan
-
Begini Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Subsidi di Sulawesi Selatan