- Oknum dosen berinisial S di Parepare terancam penjara karena diduga mencabuli seorang perempuan di minimarket pada 1 Maret 2026.
- Peristiwa pelecehan terekam CCTV dan viral, menyebabkan pelaku diamankan polisi di rumahnya pada 2 Maret 2026.
- Pelaku dijerat Pasal TPKS dan KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022.
SuaraSulsel.id - Seorang oknum dosen di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, terancam hukuman penjara setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di dalam minimarket.
Pelaku berinisial S kini harus berhadapan dengan proses hukum dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu gerai Alfamart di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Parepare, pada Minggu malam, 1 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh Agus Purwanto, mengatakan pelaku telah diamankan setelah adanya laporan dari korban serta beredarnya rekaman video kejadian di media sosial.
“Sudah diamankan atas laporan tindak pidana pencabulan. Inisialnya S, salah satu dosen,” ujar Agus, Kamis, 5 Maret 2026.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban berinisial MF sedang berbelanja di dalam minimarket. Saat itu korban tengah memilih pasta gigi di rak penjualan.
Namun tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan berdiri sangat dekat dengan korban.
Awalnya korban mengira posisi tersebut tidak disengaja. Tetapi beberapa saat kemudian pelaku kembali mendekati korban dan melakukan tindakan yang sama.
Baca Juga: Oknum Dosen Lecehkan Wanita di Minimarket Parepare, Nyaris Diamuk Massa
“Korban sedang mengambil barang di rak. Kemudian pelaku datang dari arah belakang dan dengan sengaja menggesekkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh korban sebanyak dua kali,” jelas Agus.
Merasa dilecehkan, korban langsung berteriak meminta pertolongan kepada karyawan minimarket.
Teriakan tersebut membuat sejumlah pengunjung dan pegawai mendekat untuk menenangkan korban sekaligus mengamankan pelaku.
Situasi sempat memanas karena warga yang mengetahui kejadian tersebut menunjukkan kemarahan kepada pelaku.
Namun kondisi berhasil dikendalikan sebelum terjadi aksi main hakim sendiri.
Terekam CCTV dan Viral di Media Sosial
Aksi pelaku juga terekam kamera pengawas (CCTV) di dalam minimarket.
Rekaman tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan memicu kecaman dari warganet.
Dalam video yang viral, terlihat seorang pria berdiri sangat dekat di belakang korban yang sedang mengambil barang di rak.
Tak lama kemudian korban tampak terkejut, berbalik, dan berteriak meminta pertolongan.
Banyak warganet mengecam tindakan pelaku, terlebih karena ia diketahui berstatus sebagai dosen yang seharusnya menjadi figur teladan.
Ditangkap di Rumahnya
Menindaklanjuti laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.
Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit Resmob Polres Parepare, Ipda Paramudya Fitransyah, untuk melakukan penelusuran.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
“Anggota langsung menuju ke rumah pelaku di wilayah Lapadde Kilometer 6 dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” kata Agus.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Parepare untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkap Agus.
Terancam 4 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam ketentuan KUHP, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau dikenai denda kategori III.
Sementara berdasarkan UU TPKS, pelaku terancam pidana penjara hingga 4 tahun serta denda maksimal Rp50 juta.
Saat ini penyidik Polres Parepare masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Puluhan Kilogram Makanan Program Makan Bergizi Gratis Terbuang Sia-sia
-
Badal Haji Fiktif Terungkap! Simak Tips Cerdas Agar Tak Tertipu
-
Mengapa Pedagang Kelapa Muda di Kawasan Benteng Rotterdam Harus Direlokasi?
-
Izin Terbit Tapi Fisik Nihil, Kejati Sulteng Bidik Dugaan Korupsi PT CMS di Morowali Utara
-
Waspada Penipuan! Simak Ciri-ciri Petugas BPS Resmi Sensus Ekonomi 2026