- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul jalani sidang etik di Mapolda Sulsel pada 5 Maret 2026.
- Keduanya diduga menerima setoran rutin total Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Sidang etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel untuk menentukan pembuktian pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraSulsel.id - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Proses persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Sidang etik ini digelar setelah mencuat dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba di wilayah Toraja.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik, Efendi disebut menerima Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv yang saat ini sudah jadi tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku disebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel melalui penyelidikan internal.
Baca Juga: Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota kepolisian yang saat itu menjabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah proses pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Inovasi Baru di Embarkasi Makassar, Ibadah 16.750 Jemaah Haji Lebih Aman
-
PSM Makassar Gagal Bayar Utang Rp3,7 Miliar, Hadapi Sidang Pailit 23 April
-
Pembangunan Stadion Untia Masuk Fase Fisik, Pemkot Makassar Kucurkan Rp124 Miliar
-
Guru Besar UMI Ungkap Cara Mengatasi Serbuan Ikan Sapu-Sapu
-
Siapa HR dan FU? Dua Pelaku Penikaman Nus Kei, Dendam Lama 2020 Diduga Jadi Pemicu