- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanitnya akan disidang etik pada 5 Maret 2026 di Polda Sulsel.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari pemeriksaan bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu.
- Kedua oknum diduga menerima setoran rutin mingguan hingga Rp13 juta dari peredaran narkoba sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Satuan Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru.
Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang tersebut akan digelar di Polda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan agenda sidang tersebut.
Ia mengatakan proses etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang beririsan dengan perkara narkotika di wilayah Toraja Utara.
"Iya, hari Kamis ada sidang lagi itu terkait dengan penyalahgunaan atau kewenangan terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu Kasat Narkoba Toraja Utara dan Kanit-nya," ujar Didik, Senin, 2 Maret 2026.
Dugaan keterlibatan kedua perwira dan bintara tersebut mencuat setelah penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Namun, perkara tidak berhenti pada penangkapan tersebut.
Baca Juga: Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman oleh tim internal, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Nilai setoran disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Diduga Terima Setoran dari Bandar, Ini Jadwal Sidang Etik Eks Kasat Narkoba Toraja Utara
-
Sidang Etik Dimulai! Bongkar Peran 6 Polisi dalam Kematian Bripda Dirja Pratama
-
Cerita Warga Makassar di Bawah Bayang-Bayang Rudal Perang AS-Iran
-
Ramadan di Makassar Diwarnai 'Perang' Senjata Mainan, Ini Perintah Wali Kota
-
Berapa Lama AS Akan Bombardir Iran? Ini Jawaban Trump