- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara dan Kanitnya akan disidang etik pada 5 Maret 2026 di Polda Sulsel.
- Dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul dari pemeriksaan bandar narkoba dengan barang bukti 100 gram sabu.
- Kedua oknum diduga menerima setoran rutin mingguan hingga Rp13 juta dari peredaran narkoba sejak September 2025.
SuaraSulsel.id - Kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Satuan Narkoba Polres Toraja Utara memasuki babak baru.
Kepala Satuan Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul dijadwalkan menjalani sidang kode etik profesi pada Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang tersebut akan digelar di Polda Sulawesi Selatan dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan agenda sidang tersebut.
Ia mengatakan proses etik ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang beririsan dengan perkara narkotika di wilayah Toraja Utara.
"Iya, hari Kamis ada sidang lagi itu terkait dengan penyalahgunaan atau kewenangan terkait dengan penggunaan narkoba, yaitu Kasat Narkoba Toraja Utara dan Kanit-nya," ujar Didik, Senin, 2 Maret 2026.
Dugaan keterlibatan kedua perwira dan bintara tersebut mencuat setelah penangkapan seorang bandar narkoba berinisial ET alias O oleh jajaran Polres Tana Toraja.
Dari tangan ET, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.
Namun, perkara tidak berhenti pada penangkapan tersebut.
Baca Juga: Beredar Surat 'Bebas' Kasat Narkoba Toraja Utara, Propam Polda Sulsel Buka Suara
Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap ET, muncul informasi mengenai dugaan aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi inilah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.
AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah dilakukan pendalaman oleh tim internal, keduanya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya diduga menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Nilai setoran disebut mencapai Rp13 juta setiap pekan dan diduga telah berlangsung sejak September 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Latihan Pestapora Makassar Segera Digelar, Simak Cara Beli Tiket dan Nikmati Promo BRImo
-
Gubernur Sulsel Mulai Proyek Rp5,9 Miliar Demi Tuntaskan Banjir Luwu Utara
-
Pemprov Sulsel Ganti Rugi Lahan Bandara Bua Rp17,5 Miliar
-
Beli Sunscreen Wardah Online Original Hanya di Blibli, Cek Varian Sesuai Kulitmu
-
Kabar Baik untuk PPPK yang Gaji Sering Terlambat, Pusat Turun Tangan