- KKEP Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda P sebagai tersangka penganiayaan fatal Bripda DJ.
- Tiga saksi polisi yang membantu menghilangkan barang bukti dan tidak melaporkan juga menerima sanksi dari sidang etik.
- Atasan Bripda P dua hingga tiga tingkat dikenakan sanksi Pengawasan Melekat karena tanggung jawab terhadap anak buahnya.
SuaraSulsel.id - Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel terhadap tersangka Bripda P.
Pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas akhirnya disanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya.
"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3).
Ia menyampaikan, usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, sanksi yang pantas (dijatuhkan).
Karena menghilangkan nyawa dari pada rekannya, yakni pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.
Sedangkan tiga saksi anggota Polri yang diduga terlibat dan melihat kejadian penganiayaan itu, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.
Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan turut dikenakan sanksi.
Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Fenomena Langka! Langit Makassar Berubah Merah, Puncaknya Pukul 19.33 WITA
"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan.
Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri bagaimana kultural atau budaya Polri harus di perbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terluang kembali, dan personel dapat mengetahui konsekuensinya.
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bayangkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Jadwal Puasa Arafah 2026: Jangan Lewatkan Waktu Mustajab Berdoa, Dosa 2 Tahun Dihapus
-
Tinjau Proyek Rp430 Miliar di Hertasning, Gubernur Sulsel Pastikan Banjir Teratasi
-
Alami Cedera Kaki dan Asma, Dua Pendaki di Gunung Bulubaria Dievakuasi Malam Hari
-
Ratusan Personil Turun Tertibkan Pasar Tumpah yang Sudah Beroperasi 20 Tahun di Makassar
-
Razia WNA, Aparat Gabungan Sangihe Kepung Area Tambang Bowone