- KKEP Polda Sulsel menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda P sebagai tersangka penganiayaan fatal Bripda DJ.
- Tiga saksi polisi yang membantu menghilangkan barang bukti dan tidak melaporkan juga menerima sanksi dari sidang etik.
- Atasan Bripda P dua hingga tiga tingkat dikenakan sanksi Pengawasan Melekat karena tanggung jawab terhadap anak buahnya.
SuaraSulsel.id - Sidang pelanggaran kode etik Polri dilaksanakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Sulsel terhadap tersangka Bripda P.
Pelaku penganiyaan yang mengakibatkan juniornya Bripda DJ tewas akhirnya disanksi berat yakni pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atas perbuatannya.
"Dari fakta yang didapat, kita anggota Komisi memutuskan untuk memberikan sanksi sesuai kami tadi bacakan. Sanksi etik dinyatakan melakukan perbuatan tercela, untuk sanksi administratif kita kenakan PTDH," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (3/3).
Ia menyampaikan, usai memimpin sidang kode etik di lantai 4 Kantor Polda Sulsel, sanksi yang pantas (dijatuhkan).
Karena menghilangkan nyawa dari pada rekannya, yakni pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian tidak hormat.
Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal 5, pasal 8 dan pasal 13, Peraturan Polri (Perpol) nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri oleh majelis hakim KKEP pada sidang tersebut.
Sedangkan tiga saksi anggota Polri yang diduga terlibat dan melihat kejadian penganiayaan itu, kata Zulham, dikenakan sanksi tindak pidana sengaja menghalangi penyelidikan, penyelidikan maupun mengintervensi proses hukum.
Tiga orang saksi tersebut disuruh tersangka berperan menghilangkan, merusak barang bukti dan mengepel lantai (dipenuhi darah korban) dan tidak mencegah atau berusaha melaporkan ke pimpinan turut dikenakan sanksi.
Sedangkan atasan atau pimpinannya dikenakan Pengawasan Melekat (Waskat) Polri yakni tindakan atasan langsung dilakukan terus-menerus untuk mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi bawahan agar mencegah penyimpangan perilaku, disiplin, etika, dan kinerja, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022.
Baca Juga: Fenomena Langka! Langit Makassar Berubah Merah, Puncaknya Pukul 19.33 WITA
"Kita kenakan juga Waskad kepada pimpinan dua tingkat di atasnya, bahkan tiga tingkat di atasnya. Artinya, pimpinan atau tanggungjawab perwira ada pada anak buahnya atau bawahannya. Konsekuensinya, kita lakukan Waskad, ada Perkapnya. Pimpinan harus peduli pada anggotanya," katanya menekankan.
Penegakan sanksi tersebut, kata dia menambahkan, sebagai bentuk komitmen dari Polri bagaimana kultural atau budaya Polri harus di perbaiki ke depan agar kejadian serupa tidak terluang kembali, dan personel dapat mengetahui konsekuensinya.
Sebelumnya, Bripda DJ dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/2/2026) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar usai mendapat tindakan kekerasan diduga dianiaya seniornya Bripda P di barak atau asrama polisi area kantor Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan.
Hasil visum dan otopsi di Biddokes Polda Sulsel, Rumah Sakit Bayangkara, membenarkan adanya penganiayaan setelah ditemukan sejumlah tanda-tanda kekerasan di tubuh korban usai dinyatakan meninggal dunia setelah dari RSUD Daya ke RS Bayangkara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Rp3 Triliun untuk PSEL Sulsel, Menteri LH: Gubernur Meyakinkan Kami
-
Hati-hati Haji Ilegal, Kenali Modus 'Jalur Cepat' Bisa Bikin Anda Rugi 10 Tahun
-
BPBD Sulteng: 552 Rumah Terdampak Banjir di Balaesang dan Sirenja
-
Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
-
TPA Tamangapa Bakal Berubah Total: Makassar Beralih ke Sistem Sanitary Landfill, Ini Targetnya!