- Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan Aiptu Nasrul jalani sidang etik di Mapolda Sulsel pada 5 Maret 2026.
- Keduanya diduga menerima setoran rutin total Rp13 juta per minggu dari bandar narkoba sejak September 2025.
- Sidang etik ini dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel untuk menentukan pembuktian pelanggaran kode etik profesi Polri.
SuaraSulsel.id - Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi bersama Kepala Unit Narkoba, Aiptu Nasrul menjalani sidang etik di Mapolda Sulawesi Selatan, Kamis, 5 Maret 2026.
Sidang yang digelar di lantai empat Mapolda Sulsel itu dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendi.
Proses persidangan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Sidang etik ini digelar setelah mencuat dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik penerimaan setoran dari bandar narkoba di wilayah Toraja.
Dalam berkas persangkaan pelanggaran kode etik, Efendi disebut menerima Rp10 juta per minggu dari bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv yang saat ini sudah jadi tersangka.
Kasus ini bermula dari penangkapan Oliv oleh jajaran Polres Tana Toraja beberapa waktu lalu.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat sekitar 100 gram dari tangan pelaku.
Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku disebut memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan adanya aliran dana rutin kepada oknum aparat di wilayah Toraja Utara.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel melalui penyelidikan internal.
Baca Juga: Bripda P Dipecat Tak Hormat Usai Aniaya Junior Hingga Tewas di Makassar
Hasil penelusuran awal mengarah pada dugaan keterlibatan dua anggota kepolisian yang saat itu menjabat di Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara.
AKP Arifan Efendi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba bersama Aiptu Nasrul selaku Kepala Unit Narkoba kemudian dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.
Keduanya diperiksa pada Kamis, 19 Februari 2026.
Setelah proses pendalaman oleh tim internal, kedua anggota tersebut selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Bidang Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sulsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya menerima setoran rutin dari bandar narkoba yang beroperasi di wilayah Toraja dan sekitarnya.
Setoran tersebut diduga diberikan sebagai bentuk 'pengamanan' terhadap aktivitas peredaran narkotika.
Nilai setoran yang diterima mencapai sekitar Rp13 juta setiap pekan. Dugaan praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak September 2025.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilaksanakannya sidang kode etik profesi terhadap kedua anggota kepolisian tersebut.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan sidang etik ini akan menentukan apakah keduanya terbukti melanggar kode etik profesi Polri serta sanksi yang akan dijatuhkan.
Dalam proses persidangan, ketua majelis etik memeriksa sejumlah bukti serta keterangan saksi yang telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan internal.
"Sidang ini jadi pembuktian apakah terduga terbukti melanggar kode etik atau tidak. Tapi sampai saat ini sidangnya masih berjalan dengan mengambil keterangan sejumlah saksi," kata Didik.
Kasus ini turut menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya berada di garis depan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Hingga Kamis siang, proses sidang etik masih berlangsung di Mapolda Sulsel.
Polda Sulsel menyatakan akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkotika.
Rekam Jejak AKP Arifan
AKP Arifan memiliki rekam jejak panjang di jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Pada 2019, ia menjabat sebagai Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Mappadeceng. Selain memimpin wilayah hukum tersebut, ia juga bertugas sebagai penyidik.
Setahun kemudian, pada 2020, ia kembali dipercaya memimpin Polsek Mappadeceng.
Kariernya berlanjut pada 2022 ketika ia diangkat menjadi Kapolsek Malangke, Luwu Utara.
Jabatan di tingkat sektor tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan kariernya sebagai perwira menengah di lingkungan Polda Sulsel.
Pengalaman memimpin di sejumlah wilayah itu kemudian mengantarkannya pada posisi strategis sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara pada 2025. Jabatan ini bukan posisi biasa.
Kasat Narkoba memiliki peran sentral dalam membongkar jaringan peredaran narkotika, melakukan penindakan, hingga membangun koordinasi lintas satuan dalam upaya pencegahan.
Namun, perjalanan karier yang dibangun selama bertahun-tahun itu kini berada di ujung tanduk.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Warga Sinjai Stop Beli Gas, Pakai Biogas Kotoran Sapi
-
Suporter PSM Makassar Dilarang Keras Datang ke Ternate
-
Polri Evaluasi Total Penggunaan Senjata Api Pasca Insiden Maut di Makassar
-
PSM Makassar Terancam Degradasi, Tomas Trucha Bakal Diganti?
-
Sosok Bandar Narkoba Evanolya Tandipali 'Oliv' Disebut Setor Uang ke Kasat Narkoba Toraja Utara